KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengaku kurang setuju terkait wacana penghapusan tenaga kontrak di tahun 2023. Menurutnya, keberadaan pegawai non ASN tersebut cukup membantu kinerja pemerintah daerah. Keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang masih diperlukan.
Menanggapi wacana Pemerintah Pusat itu, Martin, menginstruksikan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan langkah-langkah konkrit agar para tenaga kontrak yang berintegeritas dapat diselamatkan. “Pada tahun 2023 itu, katanya tenaga kontrak itu akan dihapuskan. Kita ikuti. Tetapi, saya tidak sependapat kalau sekian ribu tenaga kontrak harus dihapuskan dan mereka tidak lagi bekerja,” kata Martin.
“Masih banyak pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik lantaran kekurangan tenaga. Apalagi kalau harus kehilangan begitu banyak tenaga. Oleh sebab itu, saya meminta para asisten, para kepala OPD, coba pikirkan,” lanjut Martin saat memimpin apel pagi, Senin (14/3).
Dia meminta agar langkah-langkah sebagai upaya penyelematan terhadap tenaga kontrak tersebut segera dilakukan. Tidak perlu menunggu hingga tahun 2023. “Jangan tunda sampai tahun 2023. Tahun ini sudah harus ada skema yang dibangun,” ungkapnya.
Martin menilai, tenaga kontrak di daerah adalah pegawai pemerintah non ASN yang juga berjasa bagi daerah. Keberadaan tenaga kontrak yang sudah ada saat ini, masih diperlukan. “Amankan ini orang-orang yang sudah banyak berjasa. Walaupun mereka hanya tenaga kontak, sudah banyak berjasa terhadap daerah,” tambah Martin.
Bahkan, Martin meminta agar ASN yang sudah memiliki tunjangan kinerja agar ikut memikirkan dan membantu tenaga kontrak yang berintegritas untuk bisa tetap bekerja. “Jadi, kita sebagai ASN yang sudah punya NIP, sudah punya tunjangan kinerja dan sebagainya, selamatkan ini orang-orang,” tegasnya.
Upaya-upaya tersebut harus cepat dilakukan karena menurut analisanya, sekitar 85 persen para tenaga kontrak memiliki kinerjanya sudah baik. Untuk itu, dia berharap agar para guru, di dinas pendidikan supaya dimasukkan juga ke dalam Data Pokok Pendidik. Begitu juga di dinas kesehatan, rumah sakit, agar dimasukkan juga ke dalam Data Pokok Kesehatan. Hal itu sebagai upaya agar kelak mereka punya peluang untuk mengikuti tes sebagai ASN maupun tes P3K.
Sedangkan untuk para OPD di luar dinas pendidikan dan dinas kesehatan, agar para tenaga kontrak dicarikan formulasi yang tepat agar kelak juga punya peluang yang sama dalam rangka mengikuti tes menjadi ASN maupun P3K. “Supaya mereka juga punya kesempatan untuk diusulkan ke dalam formasi penerimaan ASN ataupun P3K sehingga mereka bisa ikut tes,” ujarnya.
Beberapa bulan yang lalu, katanya, dia bersama dinas ketahanan pangan dan perikanan melakukan survei untuk revitalisasi danau di rencana kawasan food estate. Dia melihat bahwa tenaga kontrak juga bekerja dan pekerjaannya pun seimbang dengan apa yang dilakukan oleh ASN. “Artinya, dalam rangka menangani urusan di darah ini secara integral, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bupati sampai ke tenaga kontrak non ASN ini harus kita berikan pengayoman, berikan penghormatan, terus daerah ini juga harus dijaga,” paparnya.
“Bulan April ini saya sudah harus mendapat laporan, karena saya ingat dalan arahan saya kurang lebih satu bulan yang lalu, ini sudah saya canangkan. Maka hari ini saya tegaskan kembali, supaya ada laporan. Skema apa yang dilakukan. Aturan apa yang akan dilakukan yang menurut Pemerintah Pusat tenaga kontrak akan dihapuskan,” pungkas Martin. (*)