PONTIANAK, MENITNEWS.id – PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) ditinggalkan empat kuasa hukumnya. Hal tersebut terjadi setelah perusahaan yang dinilai wanprestasi tersebut kalah dalam sidang perdata di pengadilan. Tidak hanya itu, PT SBI juga diharuskan membayar Rp7,2 miliar kepada PT Ratu Intan Mining (RIM).
Mantan kuasa hukum PT SBI, Gunawan, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, dia dan tiga rekannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum PT SBi dan tidak lagi mendampingi PT SBI dalam proses hukum selanjutnya. “Iya benar (mengundurkan diri),” kata Gunawan, Rabu (5/1).
PT SBI ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak atas perkara wanprestasi. Atas putusan tersebut, PT SBI mengajukan banding pada 16 Desember 2021. Namun, hingga saat ini memori banding belum diserahkan kepada para pihak terkait. Sementara pengunduran kuasa hukumnya dilakukan sejak 30 Desember 2021.
Namun demikian, Gunawan enggan menjawab apakah pihaknya sempat mengajukan banding sebelum mengundurkan diri sebagai kuasa hukum PT SBI.
Kuasa hukum PT RIM, Andreas, mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya, yakni banding jika memang PT SBI melayangkan. “Kami pada intinya siap. Kita punya fakta dan saksi yang kuat,” kata Andreas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT RIM dengan tergugat PT SBI, Selasa (14/12) lalu. PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian kepada PT RIM akibat wanprestasi sebesar Rp7,2 Miliar.
Jumlah tersebut lebih kecil dari jumlah tuntutan yang dilayangkan kepada PT SBI yakni, Rp15 miliar, termasuk bunga 6 persen, namun majelis hakim memutus sebagian tuntutan tersebut. (*)