KETAPANG, MENITNEWS.id – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing fraksi pada rapat peripurna penyampaian pendapat akhir pada Selasa (28/12).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, dihadiri langsung pimpinan komisi-komisi dan pimpian fraksi-fraksi di DPRD Ketapang. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo, Asisten I Sekda Ketapang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Radiansyah, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Islami, dan Kabag Hukum Sekda Ketapang.
Selain hadir secara fisik, sejumlah anggota DPRD Ketapang, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan undangan lainnya hadir secara virtual.
Tujuh raperda yang akan disahkan menjadi perda yaitu, Raperda tentang Penyelengaraan Keolahragaan, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ketapang 2021-2041, Raperda tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Pendapat akhir fraksi disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Gusmani. Fraksi PDIP disampaikan oleh Kurniawan. Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Abdul Aen. Fraksi Partai Hanura-Demokrat disampaikan oleh Tini. Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Fathol Bari. Fraksi PPP disampaikan oleh Uti Waskito. Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional disampikan oleh Elmantono.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang menerima dan menyetujui tujuh raperda tersebut untuk dijadikan perda. Namun, persetujuan tersebut disertai dengan berbagai saran, masukan dan imbauan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti sebelum disahkan menjadi perda.
Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie, membacakan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang Kepada Bupati Ketapang Untuk Menetapkan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD Ketapang terhadap raperda menjadi perda tersebut ditandatangani dan diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo. (*)