PTSL Tahun 2022 Capai 7.410 Bidang Tanah

Teks foto
SERAHKAN SERTIFIKAT : Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyerahkan sertifikat program PTSL, kemarin (15/12).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Tahun 2022, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ketapang menargetkan 7.410 bidang tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal tersebut diungkapkan Kepala ATR/BPN Ketapang, Banu Subekti, pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, di Kantor Bupati Ketapang, Rabu (15/12).

Acara yang disaksikan secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Sofyan A. Djalil, itu dihadiri langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan. Selain untuk masyarakat Kalbar, khususnya Kabupaten Ketapang, penyerahan sertifikat secara virtual itu juga dilakukan untuk masyarakat Provinsi Sulawisi Utara dan Bali.

Di Ketapang, penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, Ketaua DPRD Ketapang, M. Febriadi, dan Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang, Banu Subekti.

Kepala ATR/BPN Ketapang, Banu Subekti, mengatakan berdasarkan Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) 2020, Kantor ATR/BPN Ketapang pada 2021 mendapatkan anggaran Program Strategis Nasional (PSN). Pertama, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10.331 bidang. Kedua, PTSL Lintas Sektor, yakni usaha kecil menegah dan perikanan sebanyak 260 bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 8.650 bidang.

Menurutnya, berdasarkan target tersebut pada kegiatan ini pihaknya menyerahkan 6.000 sertifikat PTSL. Kemudian redistribusi tanah sebanyak 6.690 sertifikat. “Penyerahan secara simbolis sebanyak 20 sertifikat program PTSL yang diwakili oleh masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Serta redistribusi tanah sebanyak 5 sertifikat diwakili oleh masyarakat Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong,” katanya.

“Dalam kesempatan kali ini, kami juga akan menyerahkan secara langsung 12 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Ketapang,”ungkap Banu.

Sesuai target PSN, Kantor BPN Ketapang sebenarnya tercapai 100 persen. Namun, sisanya belum bisa dilaporkan saat acara penyerahan ini, karena masih diproses. “Semuanya tercapai 100 persen. Saat ini saya masih terus tanda tangan sertifikat-sertifikat tersebut,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, antusias masyarakat Ketapang begitu besar sehingga target yang sudah ada tidak mencukupi keinginan masyrakat di Ketapang. “Semoga pada tahun berikutnya keinginan masyarakat akan terpenuhi. Karena pada 2022 Kantor BPN Ketapang mendapat target sebesar 7.410 bidang tanah. Terget itu meliputi PTSL Partisipasi Masyarakat (PM) sebanyak 4.757 bidang, PTSL Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.533 bidang dan PTSL Lintas Sektor sebanyak 120 bidang,” ujarnya.

Bupati Ketapang, Martin Rantan, sangat mendukungan untuk mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) KementerianATR/BPN untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Menurutnya, sertifikat PTSL dan redistribusi tanah itu merupakan kewajiban atas pemegang hak untuk membayar BPHTB ke pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah.

“Sebab itu, Pemkab Ketapang caranya dengan merevisi peraturan daerah atau menerbitkan produk hukum terkait hal tersebut. Tujuannya meniadakan tagihan BPHTB pada pemegang hak. Untuk regulasi proses-prosesnya akan disampaikan Pemkab Ketapang kepada DPRD Ketapang,” kata Martin.

Ketua DPRD Ketapang menegaskan jika Pemkab Ketapang ada keinginan merevisi Peraturan Daerah (Perda) BPHTB, khususnya untuk penghapusan BPHTB terhadap program-program Pemerintah Pusat, seperti PTSL yang dikelola Kantor BPN Ketapang. Maka, pihaknya siap mendukung hal tersebut.

“Jika Pemkab Ketapang menyampaikan ke DPRD Ketapang terkait hal itu, maka kita akan bentuk Pansus (panitia khusus) untuk segera membahasnya. Sehingga masyarakat Ketapang bisa terbantu sesuai keinginan Pak Bupati,” tutur M Febriadi. (*)

Berita Terkait