Dua Desa di MHS dapat Bantuan Kapal Cepat

Teks foto
SERAHKAN KAPAL CEPAT : Dua kapal cepat diserahkan kepada Pemerintah Desa Pesaguan Kanan dan Desa Pematang Gedong, Kecamatan Matan Hilir Selatan, kemarin (15/12).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang menyerahkan masing-masing satu unit kapal cepat (speed boat) kepada Pemerintahan Desa Pesaguan Kanan dan Pemerintahan Desa Pematang Gadong, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Kepal cepat tersebut diserahkan melalui Dinas Perhubungan Ketapang pada Rabu (15/12).

Kapal cepat tersebut berstatus pinjam pakai. Artinya kapal ini masih menjadi aset Dinas Perhubungan. Kapal ini edang dipersiapkan administrasinya untuk dapat dipindahkan menjadi aset desa tersebut. “Speed boat ini silakan gunakan untuk operasional kepemerintahan di desa masing-masing,“ kata Bupati Ketapang, Martin Rantan.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Ketapang masih bisa menggunakan kapal tersebut untuk menunjang program pemerintah yang ada di kecamatan itu. “Selain itu juga dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program-program strategis di Kecamatan Matan Hilir Selatan,” jelasnya.

Martin menjelaskan, program yang akan dilaksanakan di kecamatan itu salah satunya agroforestri di Desa Pematang Gadong. Program ini lebih fokus kepada pertanian dan kepariwisataan. Sedangkan program Pemerintah Kabupaten Ketapang di Desa Pesaguan Kanan berupa pembangunan dan pengembangan industri pertanian dan pabrikasi.

“Desa Pesaguan Kanan ini disamping mengurusi pertanian dan kawasan food estate, tetapi juga mengurusi industri hilir, yaitu pabrik pakan ternak, pabrik kelapa sawit. Sesudah itu akan ada refinery, yaitu mengubah CPO menjadi sabun, minyak goreng curah, dan sebagainya,” ungkap Martin.

“Pemerintah membuat program ini bertujuan agar masyarakat bisa berkerja sehingga akan ada uang yang berputar di daerah ini dan masyarakat bisa menikmati dari perputaran uang tersebut. Artinya, ini bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat,” lanjut Martin.

Martin juga menerangkan bahwa pembibitan kelapa sawit yang dibangun Pemerintah Kabupaten Ketapang di Desa Sungai Besar, akan digunakan untuk kepentingan kelompok tani masyarakat plasma mandiri yang akan didata dengan surat daftar budidaya. “Pembibitan ini dibangun untuk membantu masyarakat dengan bibit unggul, yaitu kelompok tani masyarakat plasma mandiri yang sudah didata,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait