Bupati Canangkan Desa Mapan hingga 2024

Teks foto
DESA MAPAN : Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyampaikan pencanangan desa mapan di tiga desa, kemarin (24/11).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan pada Rabu (24/11). Kunjungan kerja tersebut terkait pencanangan desa mapan sekaligus penyampaian formulir indikator desa mapan di tiga desa yaitu, Desa Jairan Jaya Kecamatan Sui Melayu Rayak, Desa Penyarang Kecamatan Jelai Hulu, dan Desa Nanga Kelampai Kecamatn Tumbang Titi.

“Desa mapan adalah desa yang telah memiliki tingkat perkembangan yang sangat pesat dengan didukung oleh infrastruktur dan sarana prasarana yang sangat memadai, regulasi dan pelayanan pemerintah desa yang mantap serta adanya stabilitas dan kemapanan dalam kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Martin.

Martin menjelaskan, tujuan dari konsep desa mapan yaitu, mendorong terbentuknya kota kecil di luar ibu kota kecamatan serta mendorong percepatan tingkat kemajuan dan kemandirian desa. “Adapun indikator desa mapan dikategorikan ke dalam tujuh aspek yaitu, regulasi mapan, pelayanan mapan, infrastruktur mapan, kesehatan mapan, pendidikan mapan, ekonomi mapan dan sosial budaya dan lingkungan mapan,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, desa mapan yang akan diwujudkan adalah desa yang berasal dari setiap kecamatan dan bukan berada di ibukota kecamatan dengan jumlah 20 desa. Hal ini dimaksudkan agar percepatan kemajuan bagi desa di luar ibukota kecamatan. “Dalam mewujudkan desa mapan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” ungkapnya.

“Di mana setiap tahun akan ditetapkan desa-desa yang menjadi rencana target sebagai desa mapan untuk dilakukan intervensi program kegiatan yang sangat dibutuhkan dan akan terus dilakukan sampai indikator desa terpenuhi,” tambah Martin.

Terget desa mapan yang akan diwujudkan Pemkab Ketapang setiap tahun di antaranya tahun 2021 penyiapan validasi data, tahun 2022 berupa validasi data (lanjutan), penyusunan dokumen rencana teknis dan intervensi program/kegiatan (APBD-P 2022) pada beberapa desa target. Di tahun 2023 berupa intervensi program/kegiatan pada 10 desa target. Sedangkan di tahun 2024 berupa intervensi program/kegiatan pada 10 desa target. (*)

Berita Terkait