KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit memberikan hak masyarakat. Hal tersebut disampaikan Martin saat memimpin rapat bersama PT Eagle High Plantation (EHP), di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (18/11). Rapat tersebut membahas terkait permasalahan lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Didampingi Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, Martin, meminta penjelasan terhadap manajemen PT EHP tentang perkembangan pembangunan perkebunan kelapa sawit dan permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini. Menurutnya, permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu pembangunan di Ketapang.
“Pada hari ini kita bisa berkolaborasi untuk membangun Kabupaten Ketapang, dengan dana bersumber dari dana APBD kabupaten, APBD provinsi, APBN serta dana lainnya yang bisa kita gunakan untuk membangun Kabupaten Ketapang menjadi lebih baik lagi,”ungkap Martin.
Martin meminta kepada pihak perusahaan PT EHP untuk memperhatikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. “Sebaiknya perusahaan membuat sebuah pernyataan. Jika masyarakat mau melakukan program PTSL, tidak dipersoalkan agar BPN bisa memproses walaupun sertifikatnya belum keluar, sehingga ketika nanti perpanjangan HGU itu bisa dipisahkan,” pinta Martin.
Lebih lanjut Martin juga mengatakan bahwa PT EHP hanyalah contoh yang pertama. Selanjutnya dia akan memanggil grup-grup dan perusahaan-perusahaan yang melakukan usaha perkebunan di Kabupaten Ketapang untuk menyampaikan paparannya.
“Saya berharap permasalahan ini bisa selesai sebelum masa kepemimpinan saya berakhir. Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak main-main dalam menangani permasalahan perkebunan ini,” tegasnya.
Selain dihariri manajemen PT EHP, rapat tersebut juga dihadiri Asisten I dan II Sekda Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR, Kabid Ekonomi SDA dan LH Bappeda, Kabid Perkebunan Distanakbun, Kabag Ekbang, Kasubbag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Ketapan, dan BP3FE-KPCT-AP. (*)