Penyusuan APBD Berdasarkan Rasa Keadilan

Teks foto
SAMPAIKAN JAWABAN : Wabup Ketapang, Farhan, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan Raperda tentang APBD Ketapang tahun 2022.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa (26/10). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan Sekda Ketapang, Alexander Wilyo.

Rapat paripurna kali ini mengagendakan mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan Raperda tentang APBD Ketapang tahun 2022.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam, sejumlag anggota DPRD Ketapang, serta Forkompinda dan OPD Ketapang.

Jawaban eksekutif atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang disampaikan oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan. Dia mengatakan, penyusuan APBD Ketapang tahun 2022 berpedoman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022.

Farhan menegaskan, APBD Ketapang disusun berdasarkan beberapa prinsip. Di antaranya, sesuai dengan kedutuham penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. “Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” katanya.

Dia juga menjelaskan, penyusunan APBD berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Kemudian tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Penyusunan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” paparnya.

Selain itu, penyusunan APBD memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait