Pemkab Serahkan Jalan Sungai Kelik-Nanga Tayap

Teks foto
SURAT PENGANTAR : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menyerahkan surat pengantar jalan koridor ruas Sungai Kelik-Nanga Tayap ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat PUTR di Pontianak, kemarin (15/10).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang menyerahkan surat pengantar penyerahan jalan koridor ruas Sungai Kelik-Nanga Tayap ke Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat PUTR di Pontianak. Penyerahakan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, Jumat (15/10).

Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan penyerahan surat jalan juga disertai dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya. “Tujuan penyerahan ini agar dapat segera ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagai dasar oleh BPJN Kalbar Kementrian PUTR untuk melaksanakan pembangunan dan peningkatan ruas jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik sebagai ruas jalan nasional sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Alex menerangkan, isi surat memuat tiga poin.
Pertama, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 424/EKBANG/2014, tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 759 Tahun 2007 Tentang Pemberian izin Pengguna Jalan Koridor PT Wanasokan Hasilindo dari areal kerjanya menuju Sungai Pawan melalui jalan IUPHHK/HPH PT Suka Jaya Makmur di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, bahwa ruas jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik merupakan izin penggunaan Jalan Koridor PT Wanasokan Hasilindo.

Kedua, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 290/KPTS/M//2015, tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai jalan Nasional, bahwa Ruas Jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik merupakan jalan nasional dan ketiga, memperhatikan point 1 dan 2 tersebut di atas, bahwa Ruas Jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik menjadi jalan Nasional yang masih dibebani izin penggunaan jalan koridor PT Wanasokan Hasilindo.

Untuk itu, sesuai Surat Direktur Utama PT Wanasokan Hasilindo Nomor 28/UM/WH/IX/2021, maka dengan ini Sebagian Jalan Koridor tersebut di serahkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. (*)

Berita Terkait