Direktur PT SBI Dilaporkan ke Polisi

LAPORKAN PT. SBI : Mantan Direktur Operasinal PT. SBI, menunjukkan surat laporan ke Polres Ketapang, terkait dugaan penggelapan modal usaha oleh PT. SBI.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Direktur PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan, dilaporkan ke Polres Ketapang pada Senin (6/9). Edy dilaporkan atas dugaan penggelapan modal usaha sebesar Rp1 miliar. Orang yang melaporkan Edy adalah pemilik uang sekaligus rekan kerja Edy, di PT. SBI, Djoko.

Mantan Direktur Operasional PT. SBI, Djoko, membenarkan kalau dirinya telah melaporkan Edy Gunawan secara resmi ke Polres Ketapang. Dia melapor karena merasa ditipu oleh Direktur PT. SBI tersebut. “Hari ini (kemarin; red) saya telah melaporkan Direktur PT. SBI, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Edy terhadap saya,” katanya, kamarin (6/9).

Djoko menjelaskan, kejadian ini bermula ketika dirinya diajak bekerja sama oleh Edy. Salah satu syarat bekerja sama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT. SBI. Saat pertama kali menjalin kerja sama, dirinya memberikan total dana sebesar Rp1 miliar. “Berjalan waktu, PT SBI tidak pernah memberikan keuntungan. Bahkan ketika saya tidak lagi bekerja sama, modal saya juga tidak kunjung dikembalikan sampai saat ini,” ujarnya.

Djoko menambahkan, pada awal kesepakatan direncanakan pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham Edy Gunawan sebesar 40 persen, Derry Lodiyanto 40 persen dan dirinya 20 persen. Sedangkan terkait pembagian fee tidak dibuat tertulis, hanya menggunakan kesepakatan sesuai dengan presentase modal awal masing-masing pihak.

“Harusnya setelah bekerja di tambang ada keuntungan diberikan kepada saya, tapi faktanya PT. SBI malah terus menambah alat berat. Sedangkan untung dan modal saya tidak dikembalikan. Jadi pelaporan ini sebagai langkah terakhir saya menuntut hak dengan dilampiri bukti-bukti transfer dana untuk modal awal saya sudah serahkan,” tegasnya.

Djoko mengaku sangat menyesal lantaran akibat perbuatan PT. SBI ini, dirinya harus menanggung beban utang di bank, karena modal awal sekitar Rp1 miliar yang diberikan didapat dengan mengajukan kredit sertifikat rumah miliknya. “Saya yang jadi korban. Ini diperparah dengan sikap PT. SBI yang tidak mengakui memiliki tanggung jawab utang tagihan supplier pihak ketiga di lokasi Air Upas sebanyak Rp113 juta, sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya,” keluhnya.

Untuk itu, Djoko berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dirinya dan persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memproses secara hukum PT.!SBI yang dinilai telah merugikan dirinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan terhadap dirinya, Direktur PT SBI, Edy Gunawan, mengaku kalau persoalan tersebut merupakan persoalan investasi bersama. “Waduh, itu internal kita. Kita kemarin investasi bersama, jadi nilai investasi tidak kita hanguskan, karena perusahaan juga masih berjalan kok,” katanya.

Edy melanjutkan, kalau pihaknya juga memiliki itikad baik, hanya saja memang komunikasi saat ini dengan Djoko terputus. Bahkan, diakuinya kalau Djoko awalnya bekerja di PT. SBI. “Kalau ada laporannya kita siap,” pungkasnya. (as)

Berita Terkait