KETAPANG, MENITNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Ketapang akan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP). Wacana tersebut dimatangkan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo, pada Jumat (3/9). Rapat tersebut juga dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kadis PU dan Tata Ruang, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Kadis Parbud, Kabag Ekbang dan staf terkait lainnya.
Alex mengatakan, MPP ini dibangun bertujuan untuk menyatukan seluruh pelayanan publik, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal. Dengan demikian diharapkan dapat menyederhanakan, mendekatkan pelayanan, memberikan kemudahan, kecepatan keterjangkauan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Alex juga menegaskan, rencana pengadaan MPP tersebut berlokasi di Museum Ketapang yang nantinya akan dikelola Dinas Penanaman Modal dan PTSP. “Letak museum kurang cocok berada di tengah-tengah pasar atau keramaian. Oleh karena itu, tempat itu akan dimanfaatkan untuk Mall Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah ingin menyatukan seluruh pelayanan publik, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi termasuk juga instansi vertikal lainnya. “Tahun 2021 ini kita harus menyiapkan rencana fisik dan harus sudah selesai tahun ini sebelum perubahan,” ungkapnya.
Untuk pembangunan fisik beliau menunjuk Dinas PU karena memiliki banyak tenaga perencana dan pelaksana. Selain itu, dia juga menugaskan BPKAD Ketapang untuk mengawal penganggaran pada tahun 2022 yang akan disesuaikan dengan anggaran yang ada. “Untuk anggaran kita upayakan menggunakan dana selain DAU (Dana Alokasi Umum), seperti Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Insentif Daerah (DID),” ujarnya.
Alex juga mengatakan, pembiayaan dan penganggaran harus dilakukan secara profesional dan fleksibel. “Mall Pelayanan Publik nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas publik, ruang terbuka hijau, dan akan menyajikan seluruh kerajinan lokal termasuk kuliner daerah,” paparnya.
“Semoga apa yang direncanakan dapat terealisasikan untuk meningkatkan citra Pemda di masyarakat menjadi lebih baik dan akan memperbaiki Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya. (*)