
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Sebanyak 354 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, mendapat resmi hari kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diserahkan langsung Wakil Bupati Ketapang, Farhan, di lapas usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera, Selasa (17/8).
Didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada dua orang warga binaan. Masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan.
Farhan mengharapkan warga binaan yang mendapatkan remisi bertekad menjaga perilaku. Sehingga tetap mendapat remisi di kesempatan lain sampai keluar dari Lapas. “Saya harap remisi ini menjadikan perubahan sikap dan prilaku yang telah lalu. Jadikan perbaikan, jangan sampai mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana kembali,” harap Farhan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengatakan, remisi dapat diterima warga binaan apabila mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu, termasuk warga binaan dengan kasus narkotika. “Untuk syarat penerimaan remisi kasus narkotika, yakni masa hukuman lima tahun ke atas dan telah menjalani seper tiga masa hukuman. Atau menjadi justice collaborator alias narapidana pembongkar pidana,” katanya.
Ali menjelaskan, pemberian remisi yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus. Pemberian remisi juga bervariasi, dari satu bulan sampai enam bulan. “Dari 806 warga binaan, hanya 354 orang mendapat remisi. Remisi satu bulan 76 orang, dua bulan 83 orang, tiga bulan 102 orang, empat bulan 53 orang, lima bulan 36 orang dan enam bulan sebanyak lima orang,” bebernya.
“Kemudian, dari 354 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat satu warga binaan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA),” tambahnya. (*)