Bentuk Perda Penegakan Prokes

Bupati Ketapang, Martin Rantan

KETAPANG, MENITNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Ketapang akan membuat peraturan daerah (perda) terkait pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar protokol kesehatan. Perda tersebut sedang digodok oleh pihak-pihak terkait untuk kemudian langsung disahkan dan diberlakukan.

Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengatakan perda tersebut dibuat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sekaligus juga menindak tegas terhadap pelanggar prokes. “Jika dikenakan dengan Undang-Undang Karantina, mungkin terlalu berat, selain penjara juga harus membayar denda. Makanya kita buat perda ini,” kata Martin.

Meksi belum menjelaskan secara detail seperti apa isi perda tersebut, Martin, memastikan pelanggar Perda tersebut akan dikenakan sanksi berupa tipiring. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih taat lagi dalam penerapan protokol kesehatan, tidak hanya pada saat ada petugas.

Menurut Martin, penegakan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat penting dilakukan. Demi keselamatan seluruh masyarakat dari wabah penyakit. Pemkab Ketapang lebih memilih perda dalam penegakan hukum protokol kesehatan, karena jika menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukumannya dapat semakin memberatkan masyarakat.

“Kalau kita terapkan sanksi penegakan hukum ini dengan memakai KHUP pasal 160 dan undang-undang karantina kan berat, hukumannya bisa sampai empat tahun, enam tahun ancaman hukumannya. Kalau udang-undang karantina bisa satu tahun dan denda Rp100 juta ancaman hukumannya, kan berat,” papar Martin.

“Tapi kita akan buat kebijakan daerah, melalui peraturan daerah, sanksi tetap diberlakukan tetapi tidak seberat KUHP dan undang-undang karantina, kita arahkan ke tipiring,” lanjutnya

Dalam pembuatan perda ini, lanjut Martin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang akan berkordinasi dengan pihak Kepolisan dan Kejaksaan setempat. (*)

Berita Terkait