
KETAPANG, MENITNEWS.id – Semakin bertambahnya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 menjadikan Ketapang sebagai zona orange penyebaran Covid-19. Imbasnya, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Terbaru, destinasi wisata dan tempat hiburan malam (THM) di Ketapang ditutup sementara.
Penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang tentang penutupan sementara destinasi wisata dan tempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Ketapang. Setidaknya ada 10 poin penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan. Termasuk di antaranya penutupan pantai di wilayah Ketapang, destinasi wisata taman dan hutan kota, diskotik, karaoke, bar, bioskop dan tempat hiburan lainnya.
Penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan ini berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19 di Ketapang yang semakin meningkat. Alhasil, Ketapang masuk dalam zona orange penyebaran Covid-19 berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, serta mengacu kepada Peraturan Bupati Ketapang nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Oleh karena itu, Bupati Ketapang, Martin Rantan, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ketapang, meminta kepada seluruh pengelola destinasi wisata dan tempat hiburan untuk menutup sementara kegiatan operasional. “Destinasi wisata dan tempat hiburan diperbolehkan beroperasi kembali setelah Ketapang menjadi zona kuning penyebaran Covid-19,” kata Martin dalam surat edaran tersebut.
Langkah ini ditempuh sebagai salah satu langkah untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19. Mengingat penyebaran Covid-19 banyak terjadi akibat masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker serta berkerumun. (*)