Bayar THR ASN Sebelum Idulfitri

Pj Sekda Ketapang, Suherman

KETAPANG, MENITNEWS.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ketapang, Suherman memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemda Ketapang, akan diberikan sebelum Idulfitri. “Untuk pembayaran THR diupayakan sebelum hari raya sudah dicairkan. Pastinya setelah administrasi siap,” kata Suherman, kemari (2/5).

Dia menjelaskan, untuk pencarian THR ini diperlukan payung hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang didelegasikan oleh PP nomor 63 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) tentang teknis permintaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas.

Sedangkan untuk penerima THR dan gaji tiga belas ASN yaitu, PNS dan PPPK yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. “Untuk besaran anggaran tentu disesuaikan dengan penerima THR dan gaji ketiga belas,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Suherman juga mengimbau kepada ASN penerima THR, agar mempergunakan dana THR yang diberikan seefisien mungkin untuk keperluan yang memang diperlukan. “Pergunakan untuk prioritas seperti yang diwajibkan oleh agama. Rayakan hari raya dengan sederhana tanpa mengurangi maknanya, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” pesannya. (*)

Berita Terkait