Diduga Dibayar untuk Kepentingan Politik Pihak Tertentu Dalam Kasus Bantan Sari, Hikmat; Itu Tidak Benar

Ilustrasi

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pasca penahanan terhadap LH yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau. Muncul isu bahwa kasus ini muncul dan digiring lantaran adanya kepentingan politik terkait pergantian LH sebagai anggota DPRD Ketapang.

Bahkan isu beredar juga menyeret nama oknum LSM berinisial HS yang dinilai terlihat sangat konsen dalam mengawal kasus dugaan korupsi ini berbeda dengan kasus korupsi lainnya yang terjadi di Ketapang yang seolah tidak nampak oleh oknum LSM tersebut.

HS dilihat sangat konsen mengawal kasus ini bahkan sempat menjadi pelapor baik ke Kejari Ketapang hingga Kejagung dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Kalbar pada beberapa waktu lalu namun ironisnya hal ini terkesan hanya berlaku untuk kasus LH lantaran beredar isu bahwa di duga HS mendapat sejumlah bayaran oleh pihak tertentu, hal ini berbanding terbalik dengan kasus korupsi lainnya yang terjadi di Ketapang oknum LSM berinisial HS malah terkesan diam dan tidak pernah melakukan unjuk rasa seperti dalam kasus LH.

Seperti saat kasus gratifikasi oleh mantan Kepala Dinas PUTR pada bulan Oktober 2018 lalu, HS yang sudah berada di Ketapang namun tidak pernah melakukan aksi demo terhadap APH yang menangani kasus tersebut untuk mendesak pengungkapan kasus tersebut secara terang benderang.

Kemudian pada saat kasus mantan ketua DPRD Ketapang HM yang ditangkap karena dugaan korupsi melakukan gratifikasi pada tahun 2019 lalu, HS tidak pernah melakukan aksi demo atau bahkan mendesak aparat hukum menetapkan tersangka-tersangka lainnya seperti layaknya pada kasus LH.

Padahal jika melihat dari kedua kasus tersebut juga jelas adanya kerugian negara bahkan jauh lebih besar dari kasus LH, namun HS terkesan tidak bersuara padahal dalam kasus LH ia mengaku konsen sebagai sosial control dan bergerak karena ingin menyelamatkan kerugian negara hal ini semakin membuat isu mengenai dirinya ditunggangi untuk menggiring kasus LH semakin mencuat.

Sementara itu, Sekjend LSM Gasak, Hikmat Siregar membantah isu terkait dirinya yang ditunggangi dalam pengawalan kasus dana desa Bantan Sari. Ia menegaskan kalau apa yang dilakukannya murni sebagai sosial kontrol sebagai LSM.

“Tidak ada kepentingan politik atau apa, ini murni sosial kontrol terhadap penyimpangan penyerapan dana desa yang bersumber dari APBN,” katanya.

Hikmat mengaku kalau dirinya tidak mengerti soal politik dan jika ada pihak yang menghubungkan ini sebagai penggiringan kasus maka hal tersebut tidak benar.

“Karena Gasak sudah berapa kali menggelar kegiatan diskusi publik soal dana desa, sudah berapa kali melaporkan desa terindikasi ada penyimpangan bukan cuma bantan sari,” akunya.

Bahkan diakuinya kalau penyidik dalam memproses persoalan hukum tentu tidak bisa diintervensi sehingga bagaimana mungkin bisa LSM menggiring proses hukumnya, terlebih dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak mudah.

“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum tidak mungkin penyidik berani memutuskan tersangka, pertanyaannya ada tidak perbuatan melawan hukum di kasus bantan sari, silahkan pembuktiannya di uji di Pengadilan Tipikor Pontianak,” terangnya. (ad)

Berita Terkait