THM Ditutup, Warkop Sampai Jam 09.00 Malam

ARAHAN : Wabup Ketapang, Farhan, memberikan arahan sebelum sosialisasi jam operasional tempat usaha di Ketapang.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Ketapang, melakukan sosialisasi terkait jam operasional warung kopi di Kota Ketapang. Sosialisasi yang juga dibarengi dengan penertiban tempat hiburan malam (THM) ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Ketapang, Farhan.

Sosialisasi jam operasional tempat usaha warung kopi dan kafe dilakukan di sejumlah tempat di Kota Ketapang. Warung kopi dan kafe hanya diperbolehkan membuka usahanya sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk tempat hiburan malam, diminta untuk menutup sementara sampai akhir bulan Ramadan.

Farhan mengatakan, pembatasan operasional warung kopi dan kafe serta penutupan THM ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Selain itu juga untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. “Saat ini ada dua kondisi. Pertama, masih adanya pandemi. Kedua, kondisi bulan Ramadan,” kata Farhan, kemarin (20/4) malam.

Wakil Bupati Ketapang ini menjelaskan, guna mencegah penularan Covid-19, pemerintah membuat regulasi terkait hal itu. Salah satunya membuat peraturan dan masyarakat harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. “Saya pikir, prinsip pemerintah daerah sepanjang peraturan itu mengatur semua tempat hiburan malam harus tutup jam 09.00 malam, maka harus tutup. Tidak ada lagi toleransi untuk menutup jam 10.00 malam,” tegasnya.

Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk menbuka usaha dari pagi sampai malam. Akan tetapi, pemerintah hanya membatasi jam operasionalnya. “Kita hanya membatasi sampai jam 09.00 malam. Tadi ada yang memplesetkan, ada yang bilang baru buka jam 09.00 malam. Itu salah. Yang benar itu jam 09.00 malam harus tutup,” ungkapnya.

“Pembatasan operasional ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Selain itu juga, menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” tambah Farhan.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, mengatakan pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi upaya Pemerintah Daerah Ketapang dalam rangka mencegah penularan Covid-19. “Polres Ketapang merupakan salah satu bagian dari Satgas Covid-19 Ketapang. Jadi, apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah, kami mendukung,” ungkap Wuryantono yang juga ikut dalam kegiatan sosialisasi dan penertiban tersebut.

Selain memberikan imbauan, pihaknya juga mendukung instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas, baik kepada pelaku usaha maupun para pengunjungnya. “Sesuai Peraturan Bupati, ada sanksi yang harus diberikan. Tidak hanya sanksi sosial, tapi juga sanksi denda,” tegasnya.

Sementara untuk tempat hiburan malam, pihaknya telah melakukan penertiban untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Bahkan, pihaknya akan melakukan patroli. “Sudah menjadi kewajiban bagi tempat hiburan malam untuk menutup usahanya sampai selesai bulan Ramadan. Ini juga dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena sudah pernah dilakukan tracing, ada pengunjung yang positif Covid-19,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait