Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 135 Perkara Tindak Pidana Kejahatan

Kajari Ketapang bersama pihak terkait saat melakukan pembakaran terhadap barang bukti kejahatan, Senin (12/4/2021)

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti dari 135 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht periode Agustus 2020 hingga Maret 2021, di halaman Kantor Kejari Ketapang, Senin (12/4/2021). Kasus narkotika masih mendominasi dengan total 36 perkara.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Alamsyah mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan barang bukti dari 135 perkara yang telah inkracht.

“Pemusanahan kita lakukan dengan melibatkan pihak terkait mulai dari Polres Ketapang, Polres Kayong Utara, Pengadilan Negeri Ketapang, Bea Cukai serta Dinas Kesehatan Ketapang,” katanya, Senin pagi.

Alamsyah melanjutkan, barang bukti yang ada dimusnahkan dengan berbagai cara mulai dari dilarutkan dalam blender, dibakar, hingga digilas menggunakan alat berat.

“Perkara paling banyak narkotika. Pada kesempatan kami menyampaikan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika khsusnya dalam hal penuntutan,” tegasnya.

Bahkan, diakui Alamsyah bahwa pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya terhadap para bandar atau pengedar.

“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” akunya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan mengatakan sebelum pemusnahan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu meminta pihak Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap keaslian barang bukti narkotika.

“Pengetesan barang bukti sebelum dimusnahkan sebagai bentuk transparansi kami bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar keasliannya,” tuturnya.

Lasido mengaku, 135 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan diantaranya perkara narkotika 36 perkara, pencurian dengan pemberatan 9 perkara, senjata api dan tajam 7 perkara, perkebunan 18 perkara, pertambangan 11 perkara, penganiayaan 5 perkara, perjudian 5 perkara, pengrusakan 3 perkara, perlindungan konsumen 1 perkara, perlindungan anak 17 perkara, minuman keras 20 perkara dan pembunuhan 3 perkara.

“Pemusnahan barang bukti masih didominasi perkara narkotika sebanyak 36 perkara dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140,14 gram brutto serta ekstasi 73 butir,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Aldilla Ananta mengaku pihaknya komitmen dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.

“PN Ketapang serius dalam penanganan kasus-kasus narkotika. Tentunya dengan melihat fakta-fakta persidangan dan barang barang bukti untuk kemudian diputuskan oleh majelis hakim,” katanya.

Ananta mengaku, kalau memang sejauh ini kasus narkotika menjadi kasus yang terbanyak di PN Ketapang sehingga pihaknya komitmen dalam hal pemberian putusan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

“Perkara narkotika di PN Ketapang paling banyak ada sekitar 75% dari total perkara yang ada,” tukasnya. (tb)

Berita Terkait