KETAPANG, MENITNEWS.id – Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang melakukan razia terkait surat edaran Bupati Ketapang mengenai pembatasan jam usaha di sejumlah cafe dan warung kopi, Sabtu (20/3/2021) malam. Dalam razia tersebut sebanyak 128 warga terjaring dan langsung dilakukan tes swab.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Basaria Rajagukguk mengatakan sampel 128 swab warga yang terjaring akan dikirim ke Laboratorium Rumah Sakit Untan.
“Besok sampelnya akan dikirim san semoga dalam waktu dua atau tiga hari sudah ada hasilnya,” akunya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang, Yunifar Purwantoro mengaku kalau pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan razia ini.
“Semua kita razia, mau TNI, Polisi, PNS perlakuannya sama. Dalam razia ini tidak hanya pelajar, ada juga mahasiswa bahkan PNS juga terjaring,” tegasnya.
Yunifar menambahkan, pelaksanaan razia gabungan tersebut bentuk tidak lanjut dari surat edaran Bupati Ketapang terkait pembatasan jam usaha hingga Pukul 21.00 WIB.
Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang siapkan 1.000 alat swab guna menjaring masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang terus mengingatkan para pemilik usaha untuk dapat mengurangi jumlah kursi agar pembatasan fisik dapat diterapkan. Cara tersebut menjadi salah satu langkah yang disarankan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Kita juga sudah menginformasikan kepada pemilik usaha untuk mengurangi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia,” tukasnya. (tb)