TUKS Diharap Bisa Layani Kepentingan Umum

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Insan Maritim Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti kondisi pelabuhan umum, terutama untuk aktivitas bongkar muat serta pendistribusian barang di wilayah Kota Pontianak. Kondisi saat ini terutama di perairan Kota Pontianak kerap terjadi antrean kegiatan bongkar muat, khususnya untuk komoditas curah kering.

Perwakilan dari Insan Maritim Kalbar Tju Fo Phin memaparkan bahwa Insan Maritim Kalbar merupakan perkumpulan yang terdiri dari beberapa asosiasi. Seperti di antaranya Indonesia Ship Owner Association (INSA), Indonesia Shipping Agency Association (ISSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Association Logistic Forwading Indonesia (ALFI) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Pihaknya sudah mendata mengenai kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Kalbar selama enam bulan terakhir. Yakni dari Oktober 2020 hingga pertengahan Maret 2021.

Dari hasil pendataan tersebut pertama ia memaparkan bahwa pelabuhan umum dalam hal ini PT Pelindo mampu melayani sebanyak 20 kapal. Dengan jumlah kargo bongkar 42.108 ton, karena keterbatasan dermaga pada pelabuhan umum. Seperti diketahui dermag tersebut juga digunakan untuk terminal kapal penumpang, kapal Roro dan terminal peti kemas yang sudah terjadwal dengan baik.

Lalu yang kedua adanya Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) selama ini hanya mampu melayani sebanyak 62 kapal.

Dengan jumlah kargo bongkar muat mencapai 132.372 ton. Dari data yang, ia menghitung jika dirata-ratakan, maka kemampuan Pelabuhan Umum (Pelindo) untuk melayani kapal break bulk atau curah kering hanya empat kapal per bulan. Dengan jumlah kargo sekitar 7.000 ton per bulan.

Sedangkan kondisi sebenarnya, kapal curah kering yang harus dibongkar muat setiap bulannya diperkirakan mencapai 14 kapal. Atau dengan muatan mendekati 30.000 ton. Berdasarkan data tersebut, jika kegiatan bongkar muat kapal curah kering hanya dilayani oleh Pelabuhan Umum atau Pelindo maka akan menyebabkan terjadinya antrean kapal (kongesti). Hal itu otomatis membuat kargo yang sangat diperlukan oleh masyarakat bakal terlambat didistribusikan.

“Maka kebijaksanaan yang diambil pihak KSOP untuk memberikan rekomendasi kegiatan bongkar di TUKS untuk sementara melayani kepentingan umum adalah sangat bijaksana dan kami Insan Maritim mengucapkan banyak terima kasih walaupun terdapat pro dan kontra,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (19/3).

Kebijakan KSOP tersebut dinilai penting, sambil menunggu penyelenggara pelabuhan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan TUKS. Terutama dalam rangka melengkapi prosedur yang sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Seperti diketahui Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Laut terus berupaya mengembangkan layanan Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati) melalui layanan perijinan untuk Tersus) dan TUKS secara online.

Tju Fo Phin menyebut sampai tahun 2020 sebaran Tersus dan TUKS hanya ada sekitar 1.925 di seluruh Indonesia. Dimana dari jumlah tersebut, sebanyak 833 di antaranya sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan. Namun jumlah Tersus dan TUKS yang sudah ditetapkan baru ada sebanyak 722, sedangkan 111 lainnya dikembalikan karena persyaratan yang belum lengkap.

“Dari data permohonan tersebut dapat diartikan bahwa Tersus dan TUKS sangat diperlukan untuk menunjang perekonomian dan percepatan kegiatan bongkar muat serta pendistribusian barang ke pihak yang memerlukan dan peningkatan penggunaan jasa ke pelabuhan,” paparnya.

Ia lantas menyampaikan pandangan Insan Maritim Kalbar terhadap kondisi tersebut. Karena peran TUKS sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan bongkar muat dan kelancaran proses distribusi barang yang akan masuk dan keluar Kalbar, maka diharapkan TUKS tidak hanya bisa melayani kargo sesuai izin pokok usaha TUKS tersebut. TUKS mestinya diharapkan juga bisa melayani kegiatan bongkar muat barang umum. Jika itu terjadi, selain mempercepat proses distribusi logistik, juga akan berdampak kepada pemerataan kesempatan kerja bagi para masyarakat. Terutama mereka yang tinggal di sekitar TUKS yang ikut serta di dalam kelompok TKBM.

“Dan banyaknya kapal yang berlabuh mengantre untuk bersandar, sangat beresiko akan terjadinya kecelakaan (tabrakan kapal) disepanjang alur pelayaran,” ucapnya.

Adapun kesempatan TUKS melayani kepentingan umum dijelaskan dia dapat dilihat dari beberapa regulasi. Pertama Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tersus dan TUKS. Dimana di pasal 44 dinyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, penyelenggara pelabuhan dapat menunjuk pengelola TUKS melayani kegiatan untuk kepentingan umum setelah bekerjasama dengan penyelenggara pelabuhan. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat satu ini meliputi, terbatasnya kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada di pelabuhan umum setempat untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhan. Lalu tersedianya fasilitas terminal untuk kepentingan sendiri yang dapat digunakan. Dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhan.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 pasal 81 disebutkan bahwa penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri untuk melayani kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 139 ayat (1) PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhan, dapat dilakukan untuk sementara melayani kepentingan umum setelah mendapat penetapan dari Menteri. Namun demikian penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi beberapa persyaratan. Yakni pernyataan dari penyelenggara pelabuhan bahwa pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa kepelabuhan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia.

“Kemampuan dermaga dan fasilitas lain yang dimiliki terminal untuk kepentingan sendiri dapat memenuhi permintaan jasa kepelabuhan,” terangnya.

Syarat lainnya, harus ada pernyataan mengenai rencana kegiatan yang dinilai dari aspek keamanan, ketertiban dan ke selamatan dan keamanan pelayaran dari syahbandar pada pelabuhan setempat.

“Upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhan,” tambahnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri para pengelola TUKS dapat untuk sementara melayani kepentingan umum. Oleh sebab itu Insan Maritim Kalbar sangat mengharapkan para pengelola TUKS bisa mengajukan permohonan untuk hal tersebut.

“Kami Insan maritim Kalbar sangat mengharapkan kepada pemerintah daerah provinsi Kalbar (Gubernur) untuk bisa menyampaikan kepada Menteri Perhubungan, mengenai kondisi Pelabuhan Umum di Pontianak saat ini. Khususnya untuk kegiatan bongkar muat curah kering, sehingga ada solusi untuk jangka pendek dan kegiatan bongkar muat tidak terkendala,” pungkasnya. (ang)


Berita Terkait