KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Daerah Ketapang menyerahkan laporan keuangan Unaudited tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak, pada Rabu (17/3). Atas laporan tersebut, BPK mengapresiasi Pemda Ketapang karena menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu sebelum 31 Maret.
Penyerahan laporan yang didahului dengan penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati, Farhan, dan diterima langsung kepala BPK Perwakilan Kalbar, Rahmadi. Pada kesempatan itu, Farhan didampingi Ketua DPRD Ketapang, M Ferbriadi.
Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Rahmadi, mengapresiasi Pemda Ketapang yang selalu dapat menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu sebelum 31 Maret. Dia menyebut, hal demikian sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat 3. “Sesuai aturan, laporan keuangan Pemda, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Dia menjelaskan, dengan diterimanya Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 Unaudited, BPK akan menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Kemudian, menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD Unaudited diterima BPK.
“Itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat 2,” jelasnya.
Wakil Bupati Ketapang, Farhan, mengatakan bahwa LKPD merupakan bentuk kewajiban Pemda Ketapang selaku penyelenggara negara pemerintah di daerah. Selain itu, juga sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar menjadi lebih baik, utamanya terkait pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang.
“Diharapkan dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah, juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang,” kata Farhan.
Dia menambahkan, Pemda Ketapang terus mengoptimalkan peranan aparat pengawasan internal dan terus berkonsultasi secara intensif dengan aparat eksternal. “Semua itu kita lakukan sebagai upaya memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang terus diupayakan dalam kurun waktu 6 tahun terakhir,” tambah Mantan Sekretaris Daerah Ketapang ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada Kepala BPK Perwakilan Kalbar beserta jajaran. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama, perhatian dan pembinaannya selama ini. Semoga apa yang telah diupayakan membuahkan keberhasilan dan kemajuan dimasa datang. Kita harap Ketapang dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ucap Febriadi. (*)