KETAPANG, MENITNEWS.id – Penjabat Sekretaris Daerah Ketapang, Suherman, menghadiri dan membuka seminar layanan kewarganegaraan di Hotel Asana Nevada Ketapang pada Selasa (9/3). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Ketapang.
Suherman mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar beserta jajaran, yang telah memberikan kesempatan serta memilih Ketapang sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan seminar.
Dia mengatakan, Ketapang merupakan salah satu kabupaten yang memiliki wilayah yang sangat luas, berada pada posisi yang sangat strategis serta memiliki potensi kekayaan alam yang sangat besar. Hal ini menjadikan Ketapang sebagai salah satu daerah tujuan investasi, baik investasi dalam negeri maupun asing.
“Berbagai bidang usaha yang menarik minat penanam modal seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan, industri, konstruksi, listrik dan gas, perdagangan, angkutan, perairan dan bidang usaha lainnya,” katanya.
Dengan hadir dan berkembangnya kegiatan investasi tersebut, tidak menutup kemungkinan masuknya orang asing. Hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian dari semua pihak. “Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat itu penting dalam rangka menyamakan persepsi terhadap pengawasan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing sangatlah perlukan,” tegasnya.
Terkait dengan permasalahan kewarganegaraan, dia juga menjelaskan bahwa sering kali di lapangan ditemukan seorang warga negara yang sudah dewasa telah mengubah status kewarganegaraannya dari WNI ke WNA, tetapi yang bersangkutan masih mempergunakan identitas kependudukannya sebagai WNI, atau sebaliknya dari WNA ke WNI.
Hal tersebut menurut sama dengan tidak mendukung tertib administrasi kependudukan yang berpeluang adanya kewarganegaraan ganda. Apalagi jika perubahan status tidak dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan beserta peraturan pelaksanaannya,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan seminar layanan kewarganegaraan, Suherman, berharap agar kegiatan tersebut menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta dalam hal melakukan tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan. “Semoga kegiatan ini juga bisa memberikan pengetahuan terhadap pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal menetap maupun yang bekerja di wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Ketapang,” pungkasnya. (*)