KETAPANG, MENITNEWS.id – Mewakili Bupati Ketapang, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan, Donatus Franseda, menghadiri kegiatan konsultasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Kendawangan-Sukamara, pada Kamis (11/2). Konsultasi yang dilaksanakan oleh PLN Provinsi Kalimantan Barat tersebut berlangsung selama tiga hari di empat kecamatan yakni Kendawangan, Air Upas, Marau dan Manis Mata.
Donatus Franseda mengucapkan terima kasih serta menyambut baik rencana pembangunan jaringan SUTT 150 kV jalur Kendawangan-Sukamara. “Konsultasi publik dilaksanakan dengan maksud untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak. Nantinya hasil dari konsultasi publik ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan,” katanya.
Dia menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 71 Tahun 2012, bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Di antaranya perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Dalam tahap persiapan, dia menilai sering terhambat oleh keberatan pemilik tanah dan masyarakat yang terkena dampak atas penetapan lokasi tersebut.
“Penyelenggaraan pengadaan tanah juga sering bersinggungan dengan isi hukum mendasar seperti, hak asasi manusia, prinsip keadilan, prinsip keseimbangan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat baik secara individu maupun kelompok,” jelasnya.
Menyangkut pembangunan SUTT, Franseda berharap dapat meningkatkan rasio elektrifikasi nasional, meningkatkan arus perekonomian, pendidikan, dan industri di Ketapang. Serta mengacu pada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan adanya rencana pembangunan SUTT 150 kV diharapkan dapat menjadi langkah meningkatkan percepatan pembangunan skala nasional dengan menghubungkan sistem kelistrikan di Kalbar dengan sistem kelistrikan di Kalteng,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Ketapang diakui sangat mendukung proyek strategis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan SUTT 150 kV jalur Kendawangan-Sukamara. Terlebih sebagai upaya mewujudkan kehandalan daya listrik di Kalbar, khusus di Ketapang. “SUTT ini tentunya perlu dukungan dari masyarakat setempat, terutama para pemilik lahan yang dilewati saluran kabel/row dan bangunan tower. Untuk masalah ganti rugi tentunya dilakukan secara wajar dan akan dinilai tim independen,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang terdampak atas proyek penerangan dapat mendukung serta memberi masukan dan saran kepada tim. Sehingga kegiatan pembangunan jaringan SUTT dapat berjalan lancar sesuai harapan. Jumlah sebaran titik jaringan sebanyak 414 titik. Terbagi dalam lima kecamatan dan terdiri dari 17 desa. Hal demikian sesuai informasi awal, titik pembangunan jaringan SUTT 150 kV jalur Kendawangan-Sukamara.
“Saya harap seluruh unsur pimpinan, camat, kepala desa dan masyarakat yang terkena dampak dapat membantu atau memfasilitasi tim melaksanakan tugasnya agar kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana,” harapnya. (*)