Warning OPD Tak Laksanakan Rekomendasi

Bupati Ketapang, Martin Rantan

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Daerah Ketapang mengevaluasi hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Ketapang pada Rabu (10/2). Evaluasi dilakukan pada rapat evaluasi yang diikuti oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemda Ketapang. Mulai dari kepala dinas, badan, dan kepala bagian di Sekretariat Daerah Ketapang.

Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa sesuai dengan fungsi dan kewenangannya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan umum dan teknis dalam bentuk review, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan bentuk pengawasan lainnya. Termasuk juga konsultasi, sosialisasi dan asistensi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

“Tujuannya dalam rangka memberikan kenyamanan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Martin.

Menurutnya, tingginya tuntutan masyarakat dalam penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik membuat Pemda harus terus bekerja keras dan memperbaiki diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan demikian dapat memperkecil munculnya berbagai penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan administrasi birokrasi, terutama administrasi keuangan.

“Berdasarkan data rekomendasi temuan hasil pemeriksaan APIP dan pengawas eksternal BPK yang saya terima, masih terdapat temuan-temuan yang berulang. Hal ini merupakan pertanda bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Ketapang masih belum diselenggarakan secara efektif,” tegas bupati.

Oleh karena itu, Martin meminta perhatian yang sangat serius kepada seluruh perangkat daerah, khususnya kepada pimpinan OPD yang menjadi objek pemeriksaan, baik BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, inspektorat jenderal kementerian, Inspektorat Provinsi Kalbar dan Inspektorat Ketapang, agar segera menindaklanjuti berbagai bentuk temuan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, baik yang bersifat administratif maupun yang bersifat finansial.

Martin menjelaskan, ketidaktaatan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut secara tidak tepat waktu dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemda Ketapang dengan Kejaksaan Negeri Ketapang dan Keputusan Bupati Ketapang. Di mana setiap permasalahan pemerintahan harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat APIP. Jika dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima tidak dapat ditindaklanjuti, maka akan menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Hal inilah yang harus sama-sama kita hindari. Saya meminta pula kepada pimpinan OPD untuk lebih fokus memperhatikan dan mengendalikan setiap kegiatan. Mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” pinta Martin.

Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengamatan, baik oleh pengawas internal atau eksternal untuk tahun 2020 yang lalu. Dia berharap, prestasi tersebut harus mampu dipertahankan sehingga menjadi acuan atau motivasi bagi OPD-OPD yang lain.

“Saya selaku Bupati Ketapang dalam kesempatan ini pula memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang telah 100 persen menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengamatan, baik oleh pengawas internal atau eksternal BPK untuk tahun 2020. Prestasi ini harus terus dipertahankan dan menjadi acuan serta motivasi bagi OPD yang lain,” ungkapnya.

Martin juga mengingatkan agar setiap OPD dalam melaksanakan pengelolaan APBD maupun APBD dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada permasalahan hukum. Dia menegaskan agar dalam setiap penyelenggaraan perizinan atau non perizinan, pelayanan publik terbebas dari praktik gratifikasi, pungutan liar atau bahkan pemerasan.

“Saya ingin mengingatkan kembali kepada kita semua tentang beberapa hal yang telah digariskan oleh KPK Republik Indonesia, bahwa pengelolaan APBN, APBD khususnya barang barang dan jasa, dana bantuan sosial dana operasional atau yang sejenisnya, tidak menyalahi koridor yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” paparnya.

“Penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi suap, pungutan liar dan pemerasan. Setiap penyelenggara negara harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya,” tambah Martin. (*)

Berita Terkait