KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, secara resmi membuka lokakarya rencana pembangunan food estate (lumbung pangan) di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS). Lokakarya tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang pada Selasa (9/2) pagi. Acara diikuti oleh sejumlah pihak, termasuk Forkopimda Ketapang.
Martin mengatakan, lokakarya ini dimaksudkan untuk menyempurnakan usulan Kabupaten Ketapang dalam rencana pembangunan food estate ke Kementrian Pertanian di Jakarta. Namun terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat. “Pemerintah Daerah Ketapang telah melakukan pendekatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Gubernur mendukung tentang Program tersebut,” kata Martin.
Dia menjelaskan, dasar pemikiran ini adalah Undang-Undang tentang Pangan dan Peraturan Menteri Pertanian dan Kehutanan tentang Lingkungan Hidup. Berkaitan dengan masalah pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh dan menjadi ancaman bagi masyarakat, salah satunya dari segi perekonomian. Menurut data ekspor dan devisi sangat menurun dari segi komoditas pangan. Selain itu, Presiden juga telah mengintruksikan kepada para kepala daerah tentang pembangunan food estate.
Menurut Martin, soal dukungan dari peovinsi dan masyarakat Ketapang tidak menjadi masalah, tetapi yang manjadi masalah bagaimana lahan tersebut ada legalitasnya. Kurang lebih 13.000 hektare yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi. “Biaya ini tidak sedikit kita bangun dengan multi pihak, baik dari APBD Ketapang, provinsi dan pihak dunia usaha,” jelasnya.
“Pembangunan food estate tidak hanya pada satu area saja. Ada blok-bloknya yang dikelola. Usaha ini akan dipegang oleh satu perusahaan, setelah adanya legalitasnya dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia,” lanjut Martin.
Dia menyampaikan manfaat pembangunan food estate, selain itu juga kesediaan pangan keuntungan bagi masyarakat dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu keutungan bagi Pemerintah Daerah Ketapang adalah PAD. “PAD kita kurang lebih Rp150 miliar. Sedangkan yang lain ketergantungan dana dari DAK dan DAU,” ungkapnya.
Martin dengan tegas memerintahkan kepada camat dan kadis, khususnya Kecamatan Matan Hilir Selatan agar jangan ada masyarakat yang mematuk tanah atau lahan yang manjadi rencana area food estate tersebut, karena lahan itu aset negara.
Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, menyatakan sangat mendukung program food estate. Di mana program ini merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi yang mencangkup pertanian, perkebunan, bahkan perternakan pada satu kawasan. “Saya rasa program ini sangat baik,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak. Di antaranya Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kavaleri Suntara Wisnu Budi Hidayanta, Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Abdul Rajab Bodro, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbaz, kepala OPD, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, camat dan kepala desa se-Kecamatan Matan Hilir Selata. Hadir juga di acara tersebut para pemerhati dan tokoh masyarakat dan pihak perusahaan. (*)