KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri Ketapang menjalin kerja sama dengan Pemda Ketapang dan Kayong Utara serta DPRD Ketapang. Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Ketapang pada Kamis (4/2) dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Masyhudi.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, Bupati Kayong Utara, Citra Duani, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbaz. Kerja sama tersebut fokus tentang penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Acara tersebut juga dirangkai dengan Round Tabel Discussion oleh Kajati Kalbar.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dilingkungan Pemda Ketapang dan Kayong Utara. Di antaranya Wakil Bupati Ketapang, Suprapto S, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, Jamhuri Amir, Mat Hoji, Sekretaris Daerah Ketapang, Suherman, Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie, staf ahli, kepala OPD serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Ketapang.
Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengatakan output dari kerjasama ini tentunya akan ada hal hal yang bermanfaat bagi kepentingan pembangunan di daerah ini, khususnya Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Beberapa program-program disampaikan oleh Martin. Di antaranya smelter perusahaan tambang dalam negeri Harita Group bekerja sama dengan Cina Hongqiao Group, Winning Investment dan lainnya yang sudah berdiri dibangun di Kecamatan Kendawangan. Selain itu, kawasan industri dari Ketapang Bangun Sarana yang masih dalam progress. Selain itu, relokasi Bandara Rahadi Oesman ke Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Bahkan, lanjutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Peranan Pangan dan Gizi, Kabupaten Ketapang akan mengusulkan sebuah area kawasan untuk dijadikan food estate dengan luas wilayah sekitar 32.600 hektare. “Tujuannya untuk memperkuat kebutuhan pangan, khususnya bagi Kabupaten Ketapang,” jelasnya.
Untuk menyuskeskan program ini, Martin, meminta dukungan pembiayaan. “Karena tidak bisa bersumber dari APBD Ketapang saja, tapi juga bersumber dari APBD Provinsi, dari APBN, dan kemungkinan dari pihak swasta lainnya,” lanjut Martin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi, mengaku sangat menyambut baik kerja sama ini. “Tertuangnya kesepakatan tersebut merupakan langkah maju membangun perangkat kerja sinergitas secara kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing guna mewujudkan kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berwibawa,” katanya.
Menurutnya, untuk mewujudkan dan mensukseskanya dengan baik maka perlu kegiatan bersinergi, berinteraksi, bekerjasama dan saling berhubungan satu sama yang lain menjalin kesatuan dan saling melengkapi. “Dengan pendandatangan kesekepakatan ini sangat tepat guna mengatasi hambatan atau rintangan yang kemungkinan akan timbul dalam penegakan hukum maupun dalam pemerintahan. Oleh karena itu, perlu kesamaan langkah dan pemahaman dalam menghadapi dan mencari jalan keluar yang efektif dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Terkait butir-butir kesepakatan tersebut tukar menukar informasi, status hukum peyelenggaraan pemerintah terkait hukum, pertimbangan hukum, peranan hukum, kebijakan hukum di bidang perdata, apa yang harus dilakukan. Hal ini sebagai foksi kejaksaan sesuai Nomor 16 Tahun 2004.
“Saya juga berharap kepada jajaran Kejaksaan Negeri Ketapang, MoU bukan hanya sebatas nota kesepakatan, tapi benar-benar ini bisa mengawal, bisa melakukan penjaringan hal-hal yang ada kaitannya dengan permasalahan harus tampil dan bisa memberikan solusi tepat supaya tidak ada masalah dikemudian hari. Kalau ada hal-hal yang krusial agar bisa kita diskusikan supaya Bupati dan jajaran yang yang melaksanakan hal ini tidak ragu-ragu. Sewujudnya kita harus damping sehingga bukan hanya angan-angan,” pungkas Masyhudi. (*)