Perayaan Cap Go Meh Ditiadakan

Bupati Ketapang, Martin Rantan

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Ketapang terus bertambah. Hingga Rabu (20/1) kasus konfirmasi positif Covid-19 di Ketapang mencapai 430 kasus. Sebanyak 10 orang di antaranya meninggal dunia dan 52 pasien masih menjalani perawatan.

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sejumlah kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan orang ditiadakan. Terbaru, Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengeluarkan surat edaran tentang perayaan Cap Go Meh 2021. Larangan perayaan Cap Go Meh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 360/0026/BPBD/2021 yang diteken Martin pada 18 Januari 2021.

Surat edaran ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 9 Januari hingga dengan 28 Februari 2021. Salah satu dari sembilan poin dalam surat edaran tersebut berbunyi, “Setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan Cap Go Meh tahun 2021 seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan”.

Martin Rantan menegaskan, kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah serta pihak yang terkait agar dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab serta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa dan RT.

Sementara tim juru bicara penangan Covid-19 Ketapang, Hendro, mengatakan Pemda Ketapang mengingatkan masyarakat untuk tidak merayakan Cap Go Meh di masa pandemi Covid-19, terlebih status kewaspadaan positif Covid-19 masih meningkat. “Di tahun ini di tengah pandemi Covid-19, masyarakat dilarang merayakan Cap Go Meh yang berlebihan yang menimbulkan kerumunan seperti, pawai naga, tatung, dan sejenisnya yang mengundang keramaian kecuali aktifitasi ritual keagamaan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 dan untuk keselamatan masyarakat. Menurutnya, jika terdapat masyarakat yang membandel maka akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan juga agar konsisten tetap bisa menjaga penerapan protokol kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut maka akan dilakukan operasi penegakan disiplin pengawasan diberbagai tempat yang telah direlaksasi dan berpotensi melahirkan kerumunan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABM) Ketapang, Susilo Aheng, memastikan akan menjalankan surat edaran terkait larangan perayaan Cap Go Meh 2021. Dia menegaskan, pihaknya tetap akan mengikuti anjuran pemerintah demi mengendalikan dan memutus rantai penyebaran dan penularan Covid 19.

“Kita juga sangat mengerti dan sangat menaati aturan dari pemerintah. Pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita semua. Mudah-mudahan pandemi segara berakhir,” ujar Susilo Aheng, kemarin (21/1).

Warga Tionghoa, lanjut Aheng, menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah dalam memerangi pandemi Covid-19. Dia pun berharap Covid-19 tidak semakin meluas di Ketapang. “Terkait surat edaran bupati, kami akan mensosialisasikan kepada masyarakat Tionghoa di Ketapang agar tidak merayakan Cap Go Meh yang memicu kerumunan,” ujar Aheng. (*)

Berita Terkait