KETAPANG, MENITNEWS.id – Penjabat (Pj) Sekda Ketapang, Suherman, menghadiri rapat percepatan pelaksanaan rekonsiliasi pajak, di Ruang Rapat Utama Bupati pada Jumat (8/1). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang.
Kegitan tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi kesalahan-kesalahan akuntansi keuangan pemerintah daerah. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi dan meminimalisir kesalahan dalam akuntansi keuangan pemerintah daerah.
Suherman menghimbau agar seluruh kepala OPD segera memerintahkan setiap bendahara di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, untuk berkoordinasi dan rekonsiliasi dengan BPKAD dan KPPN, mengingat deadline pelaporan keuangan adalah tanggal 15 Desember 2021.
“Mengenai jadwal untuk rekonsiliasi, waktunya tidak lama lagi. Sekarang sudah tanggal 8, Januari. Kalau tanggal 9 dan 10 Januari itu tidak mungkin, karena hari Sabtu dan Minggu dan libur. Jadi, hanya ada waktu 3 hari kerja yaitu Senin, Selasa dan Rabu,” pesannya.
Dia berharap, pelaksanaan kegiatan tersebut dapat membantu Pemerintah Daerah Ketapang dalam hal pelaporan keuangan yang benar dan baik. Oleh karena itu, semua OPD harus memaksimalkan kegiatan tersebut, bahkan bisa melakukan kooedinasi dengan KPPN usai kegiatan tersebut. (*)