7 Orang Diringkus Terlibat Prostitusi Anak di Kendawangan

teks foto
TERSANGKA : Empat muncikari dan tiga pria hidung belang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak di Kendawangan.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kendawangan. Tujuh pelaku berhasil ditangkap polisi. Empat di antaranya adalah perempuan yang menjual korban kepada tiga pria hidung belang. Ketujuh pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP Mukhlis, mengatakan pada Selasa (5/1) pihaknya menerima adanya laporan terkait prostitusi anak di Kecamatan Kendawangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan. “Pada 5 Januari 2021 kita menerima laporan bahwa telah terjadi perdangangan atau prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendawangan,” katanya, kemarin (6/1).

“Di hari itu juga sekitar pukul 13.00 WIB, kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan tujuh pelaku yang diduga sebagai muncikari dan pria hidung belang. Mereka kami amankan di Kecamatan Kendawangan,” lanjut Mukhlis.

Dia menjelaskan, tujuh dari pelaku tersebut terdiri dari empat perempuan yang berperan sebagai muncikari. Sedangkan tiga lainnya adalah pria hidung belang yang memesan korban kepada muncikari. Para muncikari tersebut adalah AY, HER, DA dan HAR. Sedangkan pria hidung belang yang diamankan adalah A, N dan H. “Kejadian perdagangan anak ini dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda,” ungkapnya.

Korban yang dijual oleh muncikari ini masih berusia 16 tahun. Korban mengaku, kejadian bermula pada pertengahan November 2020 lalu. Korban dijemput oleh AY, HER, DA dan HAR di rumahnya yang tidak jauh dari rumah para pelaku. Korban diajak jalan-jalan ke pasar Kendawangan. Namun di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan.

Di tempat ini sudah ada pelaku A, yang sudah menunggu. Para muncikari ini terlebih dahulu menemui pelaku A untuk melakukan transaksi. Selanjutnya korban ditinggalkan oleh para muncukari bersama A. Pelaku A pun kemudian menyetubuhi korban di dalam mobil pelaku A. “Setelah selesai, korban lalu dijemput kembali oleh keempat pelaku muncikari. Selanjutnya korban diberi uang Rp1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A,” paparnya.

Selang beberapa hari kemudian masih di bulan November 2020, korban kembali dijual oleh pelaku AY, kepada pelaku A, dengan modus yang sama yaitu, pelaku A menunggu di lokasi pantai. Setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp125 ribu. Beberapa hari kemudian, korban kembali dijemput oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk dijual kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A. Korban kemudian diberi imbalan uang Rp125 ribu oleh AY.

“Jadi, menurut pengakuan korban ini, dia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku kerumah dan diantar ke lokasi pantai. Setelahnya korban diberikan imbalan uang dan HP,” papar Mukhlis.

Masih di bulan yang sama, korban kembali dijual oleh pelaku. Kali ini HER yang menjual korban kepada pelaku N. Korban dijemput dan diantar ke di sebuah rumah kosong di dekat SMKN 01 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan. Setelah melayani pelaku, HER memnerikan uang Rp700 ribu kepada korban sebagai imbalan.

Tak selesai sampai di situ, beberapa hari kemudian korban kembali dijemput AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki-laki berinisial H. Korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah Dusun Sungai Tengar. Sebegai imbalan, kedua pelaku memberikan uang sebesar Rp125 ribu kepada korban. “Para muncikari dan pelaku pemesan korban kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Mukhlis

Selanjutnya ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (as)

Berita Terkait