KETAPANG, MENITNEWS.id – Proses belajar mengajar secara tatap muka di Ketapang akan dimulai pada 4 Januari 2021 mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP dan Satuan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Bupati tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubemur Kalimantan Barat Nomor 421/3466/DIKBUD/2020 tanggal 16 Desember 2020. Kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun 2020/2021 untuk jenjang PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta, SPNF SKB Negeri Ketapang, serta PKBM Paket A, B, dan C di Ketapang dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari 2021.
Ada beberapa poin yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Di antaranya kepala satuan pendidikan wajib meminta orang tua peserta didik untuk memperbaharui dan menandatangani surat pemyataan mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Kemudian, menyiapkan sarana dan prasarana terkait penerapan protokol kesehatan. Antara lain, menyediakan air mengalir dan tempat untuk cuci tangan beserta sabun, tisu dan handsanitaizer di setiap ruang kelas, mengatur kursi dan meja belajar siswa dengan jarak 1,5 meter, menyiapkan pengukur suhu tubuh, mewajibkan seluruh siswa, pendidik, tenaga pendidikan dan kepala sekolah untuk memakai masker, dan menyiapkan masker cadangan. Selain itu, juga mengisi daftar periksa di data pokok pendidikan (Dapodik) melalui link yang telah disediakan.
“Dalam melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah, semua satuan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan penularan Covid-19. Pembelajaran tatap muka disemua jenjang pendidikan dilaksanakan selama enam hari kerja dengan menggunakan sistem shift,” kata Bupati Ketapang, Martin Rantan, dalam Surat Edaran tersebut.
Dia melanjutkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka jenjang PAUD dilaksanakan dengan jumlah siswa maksimal 5 orang per rombongan belajar/shift. Durasi waktu tiap 1 jam pelajaran adalah 20 menit. “Pelaksanaan pumbelajaran tatap muka jenjang SD/Paket A dilaksanakan dengan jumlah siswa maksimal 14 orang per rombongan belajat. Jumlah jam pelajaran tiap shift maksimal 4 jam pelajaran. Durasi waktu tiap 1 jam pelajaran adalah 30 menit.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka jenjang SMP/Paket B, Pakel C dilaksanakan dengan jumlah siawa maksimal 16 orang per rombongan belajar/sift. Jumlah jam pelajaran tiap sift maksimal 4 jam pelajaran. Durasi waktu tiap 1 jan pelajaran adalah 35 menit. Bagi sekolah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pemhelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan selama masa transisi dua bulan yaitu, dari bulan Januari-Februari 2021, dan selanjutnya akan dievaluasi kembali. “Kepala sekolah, guru, dan pegawai administrasi wajib masuk sekolah seitap hari sesuai hari kerja dan tiduk libur. Satuan Pendididikan wajib melakukan penyemprotan di setiap ruang kelas dan kantor dengan disinfektan minimal 1 hari sebelum dimulainya kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya.
Kemudian, tidak membuka kantin sekolah selama masa transisi, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dan minuman sehat dari rumah. “Kegiatan upacura bendera selama masa transisi ditiadakan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pramuka, dan praktek mata pelajaran olah raga selama masa transisi diperbolehkan, kecuali praktek olahraga yang menggunakan alat-alat olahraga yang dipegang bergantian tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (*)