KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyerahkan hasil penilaian pelayanan publik perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Ketapang tahun 2020, pada Selasa (16/12) di Pendopo Bupati Ketapang. Penilaian tersebut untuk mencegah terjadinya mal-administrasi pada unit layanan publik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan dan mengetahui efektifitas serta uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.
Martin mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta memberikan perlindungan setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari pungli dan dapat dipercaya.
“Oleh sebab itu, setiap penyelenggaraan pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggaraan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan,” kata Martin.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berazaskan kepada kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitasi dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Menurutnya, pemenuhan standar pelayanan publik ini akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga akan diketahui dengan mudah syarat-syarat yang diperlukan, alur pelayanan standar operasional prosedur, tarif dan waktu penyelesaian Iayanan. “Dengan adanya standar pelayanan akan meminimalisir terjadinya perilaku koruptif maupun pungli,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hal ini dikarenakan standar pelayanan harus mencantumkan biaya secara resmi. Apabila pelayanan tersebut gratis, maka harus mencantumkan keterangan gratis atau tanpa dipungut biaya. “Di tahun 2019 Kabupaten Ketapang pertama kalinya masuk dalam penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman,” ujarnya.
Martin mengungkapkan, jasil penilaian yang diberikan yaitu, Kabupaten Ketapang masuk dalam zona merah. Hal ini berarti Kabupaten Ketapang masih sangat rendah dalam hal kepatuhan terhadap pelayanan publik secara keseluruhan. “Untuk itu, saya meminta komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Ketapang. Kedepannya kita harus mempunyai target zona hijau dalam penilaian dari ombudsman selanjutnya,” tegasnya.
Salah satu cara yang wajib dipenuhi untuk mewujudkan target zona hijau tersebut adalah dengan memenuhi dan melaksanakan variable, komponen dan indikator pelayanan publik. “Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam hal ini telah melaksanakan monitoring dan pendampingan kepada unit pelayanan publik agar melengkapi dan melaksanakan variable, komponen dan indikator unit pelayanan publik. Setelah dilakukan monitoring dan pendampingan, juga dilaksanakan penilaian terhadap seluruh unit pelayanan publik oleh tim penilai pelayanan publik Kabupaten Ketapang,” tambahnya.
Martin juga menyampaikan bahwa kegiatan penilaian pelayanan publik ini akan tetap dilaksanakan setiap tahunnya. Tujuannya sebagai bahan monitoring dan evaluasi bersama demi mewujudkan Kabupaten Ketapang masuk dalam zona hijau dalam hal pelayanan publik. “Berkaitan dengan apapun hasil yang diperoleh dari penilaian yang dilakukan oleh tim, saya minta seluruh perangkat daerah segera melakukan perbaikan dan menindaklanjuti informasi maupun masukan dari tim penilai pelayanan publik Kabupaten Ketapang,” pesan Martin.
Setelah itu, Bupati Ketapang dan Wakil Bupati serta Asisten III yang juga ketua tim penilai menyerahkan hasil penilaian tersebut kepada masing-masing perangkat daerah dan dari hasil penilaian masih banyak terdapat nilai rendah atau termasuk zona merah. (*)