KETAPANG, MENITNEWS.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Utama dan PPID Pembantu di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (15/12). Tema dalam sosialisasi ini adalah “Mewujudkan Kabupaten Ketapang yang lnformatif”.
Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Sekda Ketapang, Suherman. Dia mengayakan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang tidak dikecualikan adalah hak asasi setiap masyarakat. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu indikasi dari iklim demokrasi yang baik dari negara demokrtis.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang, Nugroho W. Sistanto, mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Ketapang yang informatif. Mengingat, tingkat KIP di Kabupaten Ketapang menurutnya masih belum tinggi.
“Keterbukaan informasi publik di Ketapang menurut Komisi Informasi Provinsi Kalbar, baru di lavel informatif. Itu artinya masih belum maksimal. Jadi, sangat perlu untuk lebih ditingkatkan,” kata Nugroho.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Assisten II Sekda Ketapang, Marwan Noor,MM, Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Luthfi Faurusal Hasan, para kepala OPD, para camat, para kasi/kasubbag yang ada di lingkungan Setda Ketapang. (*)