KETAPANG, MENITNEWS.id. – Pemerintah Daerah Ketapang menggelar rapat pemaparan laporan akhir kajian optimalisasi pengelolaan barang milik daerah pada Jumat (11/12) siang. Rapat yang digelar di ruang rapat Bupati Ketapang tersebut merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemda Ketapang dengan Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam kesemptan tersebut, perwakilan dari Universitas Indonesia, Dandy Karinda Maulana Yusuf, hadir sekaligus menjadi pemateri dalam kesemptan itu. Rapat ini juga diikuti oleh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Ketapang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan maksud dari kegiatan ini adalah tersusunnya sebuah dokumen hasil penelitian tentang optimalisasi barang milik daerah (BMD) Pemda Ketapang. “Tujuannya untuk melakukan identifikasi, pemetaan dan review terhadap BMD yang dimiliki Pemda Ketapang,” kata Alex, kemarin (11/12).
Selain itu, lanjut Alex, kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan pengelolaan BMD Pemda Ketapang. Serta juga untuk melakukan penyusunan strategi dan rencana aksi pemanfaatan pengelolaan BMD Pemda Ketapang. “Rapat ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemda Ketapang dengan Universitas Indonesia beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Alex mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah dituntut agar mampu mengurus pembiayaan rumah tangganya sendiri. Indikatornya adalah pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, rasio yang mencerminkan kemandirian suatu daerah dalam hal keuangan adalah rasio kemandirian daerah. Rasio ini dapat dilihat dari besar-kecilnya PAD yang diperoleh daerah yang bersangkutan. Rumusnya adalah, nilai PAD dibagi dengan total pendapatan daerah. “Rasio kemandirian Pemda Ketapang sebesar 8,5 persen yang tergolong rendah sekali. Pemda Ketapang masih mengandalkan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang mencapai Rp1,6 triliun pada tahun 2019,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Alex, salah satu cara untuk dapat mendongkrak PAD adalah melalui optimalisasi aset daerah atau barang milik daerah. Dia menganggap selama ini pengelolaan BMD memang sering dianggap kurang optimal. “Dengan kondisi aktual tersebut, maka dibutuhkan sebuah upaya untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan BMD yang dimiliki Pemda Ketapang,” paparnya.
Sejumlah BMD yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan PAD di antaranya taman hiburan rakyat di Desa Sungai Kinjil Kecamatan Benua Kayong, tanah eks rumah jabatan Bupati Ketapang dan mes Pemda Ketapang di Jalan Letkol M Tohir Kecamatan Delta Pawan, tanah HPL nomor 1 di Pasar Baru Kecamatan Delta Pawan, ruang terbuka hijau taman alun-alun kota Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Graha Korpri, Terminal Giri Payak Kumang, demplot pertanian di Kelurahan Sukaharja, dan Pasar Rangge Sentap.
Strategi optimalisasi pengelolaan BMD ini menggunakan pola terintegrasi. “Ini merupakan strategi pengelolaan BMD melalui pendekatan perencanaan secara terpadu dalam rangka mendukung pembangunan Kabupaten Ketapang secara keseluruhan,” pungkasnya. (*)