Pengelolaan SDA Jangan Semena-mena

teks foto
TUTUP : Staf Ahli Bupati Ketapang, Husnan, menghadiri dan menutup acara penyusunan peraturan bupati serta konsultasi para pihak, pada Rabu (2/12).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Staf Ahli Bupati Ketapang, Husnan, menutup langsung acara penyusunan peraturan bupati serta konsultasi para pihak, pada Rabu (2/12) di Hotel Grand Zuri Ketapang. Husnan yang mewakili Pemerintah Daerah Ketapang mengatakan, penyusunan peraturan ini bertujuan untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki untuk kepentingan bersama.

Husnan juga mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari para peserta yang telah berpartisipasi atas penyusunan peraturan Bupati tersebut. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahan, NGO, Kementerian Kehutanan, Kalfor Project dan OPD terkait, baik atas masukan serta saran yang telah diberikan atas kesempurnaan peraturan bupati ini,” ucapnya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan kekayaan alam yang dimiliki adalah sumberdaya yang sangat penting bagi keberlangsungan dan kenyamanan hidup. Tak hanya sekarang, namun juga harus bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, sumber daya alam yang dimiliki harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan bersama.

Husnan menambahkan, dengan adanya peraturan ini dapat mencegah pihak-pihak yang akan melakukan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. “Sumber daya alam ini bukanlah milik kita yang dapat kita eksploitasi secara semena-mena, tapi sumber daya alam ini adalah titipan yang harus kita wariskan kepada anak cucu kita dalam keadaan baik dan lestari,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait