Lindungi Hutan untuk Tingkatkan Perekonomian

KONSULTASI : Staf Ahli Bupati Ketapang, Husnan, membuka acara penyusunan peraturan Bupati serta konsultasi para pihak pada Rabu (25/11) di Hotel Grand Zuri Ketapang.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Staf Ahli Bupati Ketapang, Husnan, membuka acara penyusunan peraturan Bupati serta konsultasi para pihak pada Rabu (25/11) di Hotel Grand Zuri Ketapang. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyusunan draft peraturan Bupati yang pernah diadakan sebelumnya.

Husnan mengatakan, terhitung sudah ketiga kalinya kegiatan serupa diselenggarakan dengan mengundang semua stakeholder Kabupaten Ketapang, private sektor, NGO, praktisi dan aktivis lingkungan hidup untuk bisa memberikan saran, pendapat dan kontribusi pemikiran untuk penyusunan draft peraturan Bupati yang sedang dilakukan saat ini.

“Pengelolaan hutan di luar kawasan hutan di Kabupaten Ketapang ini harus dikelola dengan pendekatan multidimensi, komprehensif, terapkan sistem take and give yaitu tidak hanya mengambil tapi juga memberi, sehingga perlindungan dan pelestarian alam dapat berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi yang kita laksanakan saat ini,” kata Husnan.

Dia menjelaskan, adapun salah satu upaya untuk melestarikan areal berhutan di luar kawasan hutan adalah dengan pembangunan ekowisata. Dengan menggiatkan potensi ekowisata yang ada di tingkat tapak, maka keindahan alam akan memiliki arti ekonomis bagi masyarakat setempat. Pemanfaatan hutan dalam sektor ekowisata bisa memberi nilai ekonomi yang berlipat dari pada nilai ekonomi dan eksploitasi hasil hutan kayu.

“Pemanfaatan hutan dalam sektor ekowisata bisa memberi nilai ekonomi yang berlipat dari pada nilai ekonomi dan eksploitasi hasil hutan kayu,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan regulasi yang sudah ada yaitu, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan dan turunannya yaitu Pergub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penetapan Areal Konservasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan dan Pergub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pengelolaan dan Pemberian Bantuan Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan pada Areal Konservasi, diharapkan dapat menjadi referensi untuk draft peraturan bupati yang lebih memberikan dampak dan manfaat. “Tidak hanya untuk di tingkat tapak, namun juga pihak swasta dan pemerintah,” ungkapnya.

Husnan menambahkan, kelompok masyarakat di tingkat tapak, bisa menjadi garda terdepan sebagai pelaku utama menjaga kelestarian dan keutuhan berbagai lokasi yang masih mempunyai tutupan hutan yang cukup baik beserta dengan flora fauna dan keaneka ragaman hayati yang ada di dalamnya.

“Kita harus berupaya secara sungguh-sungguh melindungi dan memulihkan lingkungan hidup dan hutan sebagai komitmen kuat untuk menjamin hak-hak konsitutisonal warga negara terhadap alamnya termasuk generasi mendatang,” pungkas Husnan. (*)

Berita Terkait