
KETAPANG, MENITNEWS.id – Penjabat Sekretaris Daerah Ketapang, Heronimus Tanam, menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Ketapang pada Rabu (18/11). Kerja sama ini dilakukan terkait dengan Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pj. Sekda Ketapang, Heronimus Tanam, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, beserta jajaran yang selama ini telah memberikan bimbingan, pembinaan dan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah Ketapang. “Koordinasi dan kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini semoga kedepannya dapat ditingkatkan seiring dengan ditandatanganinya nota kesepakatan pada hari ini,” katanya.
Tanam juga menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan pembinaan dalam rangka pemantapan program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, yang telah mengantarkan Kabupaten Ketapang mendapat prestasi terbaik di tingkat nasional. “Mudah-mudahan kedepannya pretasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pembinaan dan bimbingan dari KemenkumHAM Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” tuturnya.
Selain itu, Tanam juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkum HAM karena selama ini telah memberikan kesempatan dan tawaran dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas SDM di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Di antaranya tawaran mengikuti diktat, sosialisasi, workshop, rapat koordinasi dan kegiatan lainnya.
Tanam berharap, mudah-mudahan kedepannya kerja sama dan koordinasi ini terus ditingkatkan sebagai upaya peningkatan kinerja pelayanan publik. “Pemerintah Daerah Ketapang memberikan apresiasi kepada Kemenkum HAM Kantor Wilayah Kalbar atas inisiatif serta ide untuk mengakomodir pengembangan hak atas kekayaan intelektual sehingga dapat mendorong perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual bagi masyarakat, khususnya masyarakat Ketapang,” tambahnya.
Kedepan juga diharapkan dapat terjalin kerja sama yang lebih produktif terkait hak atas kekayaan intelektual sehingga sesuai dengan prinsip ekonomis, keadilan, kebudayaan dan sosial. Selain itu juga diharapkan dapat mendorong proses legalisasi hasil karya masyarakat Ketapang yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, menurut Tanam, akan menjadi komitmen bersama untuk melaksanakan setiap tahapan dan langkah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sehingga dapat menjadi peraturan perundang-undangan yang baik dan benar sesuai dengan harapan masyarakat. Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan yang berlaku.
“Pemda Ketapang berharap kesepakatan ini dapat mendorong pengembangan hak atas kekayaan intelektual yang dapat melindungi hasil karya cipta masyarakat Ketapang,” pungkasnya. (*)