
KETAPANG, MENITNEWS.id – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyampaikan pendapat akhir terhadap 10 Raperda Kabupaten Ketapang pada rapat paripurna, Jumat (13/11). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mat Hoji, serta dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Ketapang, Heronimus Tanam.
Sebanyak 10 Raperda Kabupaten Ketapang dibahas. Di antaranya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Agoesdjam Ketapang, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retrebusi Izin Mendirikankan Bangunan.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat di Ketapang, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, sert Raperda tentang Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Cagar Budaya.
Enam dari tujuh fraksi di DPRD Ketapang memberikan tanggapan akhir fraksinya terhadap 10 Raperda tersebut. Di antaranya Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Polonius Polo, Fraksi PDIP yang disampaikan Elisabet, Fraksi Gerindra, Paulus Tan, Fraksi Nasdem, Fathol Bari, Fraksi PPP, Sukardi, dan Fraksi PAN Elmantono.
Dalam pendapat akhirnya, enam fraksi tersebut dapat menerima dan menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD Ketapang terhadap Raperda menjadi Perda tersebut ditandatangani dan diserahkan oleh Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, kepada Pemerintah Daerah Ketapang yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Ketapang, Heronimus Tanam. (*)