
KETAPANG, MENITNEWS.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ketapang, Surapto S, menghadiri sekaligus membuka acara pencanangan satgas desa tangkal Covid-19 di Kantor Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan pada Senin (2/11). Program yang dicanangkan Kodam XII Tanjungpura ini bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri dan sehat.
Pencanangan satgas desa tangkal Covid-19 mengangkat tema “Pahlawan di era milenial adalah pahlawan yang memutus mata rantai Covid-19”. Acara tersebut dihadiri Forkopimda Ketapang di antaranya, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kavaleri Suntara Wisnu Budi Hidayanta, Danlanal Ketapang, Letkol Laut ( P) Abdul Rajab Bodro, Waka Polres Ketapang, Kompol Jonathan David dan Kasi Barang Bukti Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan.
Plt Bupati Ketapang, Suprapto, mengatakan Pemda Ketapang melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang melibatkan dinas dan instansi terkait telah banyak melakukan upaya-upaya. Hingga saat ini juga dan masih terus menerus melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk sekedar menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat, akan tetapi guna melindungi masyarakat Ketapang dari ancaman penularan Covid-19.
Berkenaan dengan kegiatan pencanangan Satgas Desa Tangkal Covid-19, Pemda mengapresiasi kepada Dandim 1203 Ketapang dan jajaran TNI. “Semoga dengan adanya pencanangan ini dapat membantu pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan merebaknya Covid-19 di Ketapang, khususnya di tataran desa dan kelurahan,” katanya
“Harapan kita tentunya dengan terbentuknya Satgas Desa Tangkal Covid-19 maka akan tercipta efektivitas pencegahan dan penanganan Covid-19 sehingga dapat membantu menekan tingkat penularan dan dapat membantu meminimalisir angka konfirmasi kasus positif Covid-19 di Ketapang,” tambah Suprapto.
Di mengungkapkan, sejak masa awal merebaknya Covid-19 hingga saat ini, di sebagian besar desa di Ketapang juga telah membentuk relawan desa lawan Covid-19 yang tugasnya juga melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat desa sesuai kewenangan yang dimiliki oleh desa.
“Untuk itu, harapan kita tentunya satgas desa tangkal Covid-19 yang dicanangkan oleh Kodim 1203 pada hari ini dapat bersinergi, berkolaborasi atau berintegrasi dengan relawan desa yang telah ada di desa, kecuali untuk tingkat kelurahan yang hingga saat ini belum membentuk maka agar dapat segera menyesuaikan dengan pencanangan ini,” pungkasnya. (*)