
KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Daerah Ketapang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengucapkan selamat atas diluncurkannya aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Bidang Kearsipan Dinamis dan Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, pada Selasa (27/10) lalu.
Aplikasi umum yang dikenal sebagai Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N -LAPOR!). “Pemerintah Daerah Ketapang sangat mendukung aplikasi SRIKANDI, dan SP4N-LAPOR yang baru diluncurkan. Ini sudah menjadi amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” kaya Plt Kadis Kominfo Ketapang, Nugroho Widyo Sistanto.
Ditambahkan Kabid Informatika Dinas Kominfo Ketapang, M. Zuhri, bahwa dua aplikasi umum yang dilauching itu bertujuan meningkatkan transparansi kinerja pemerintah. Aplikasi SRIKANDI diinformasikan mampu mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah melalui arsip. Sementara aplikasi SP4N-LAPOR! memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik serta adanya transparansi dalam tindak lanjut laporan.
Sementara itu, dalam peluncuran dua aplikasi yang disaksikan secara virtual diketahui, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), M. Taufik, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, serta Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa. Launching ini juga dihadiri Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui virtual.
Dalam laporan Plt. Kepala ANRI, M. Taufik, disebutkan bahwa peluncuran aplikasi umum ini adalah lompatan yang luar biasa. Pembangunan aplikasi umum tidak terlepas dari dukungan Kementerian PANRB yang senantiasa memberikan arahan kepada ANRI.
Penyelenggaraan SPBE tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 di mana SPBE mengamanatkan adanya percepatan melalui pembangunan aplikasi umum yaitu, aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah. (*)