
KETAPANG, MENITNEWS.id – Penjabat Sekretaris Daerah Ketapang, Heronimus Tanam, mengatakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di kalangan menengah ke bawah, Pemda Ketapang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Dalam rangka implementasi peraturan tersebut, Pemerintah Daerah Ketapang bersama unsur Forkopimda telah melakukan sosialisasi dan bahkan telah melakukan operasi yustisi pada beberapa lokasi di Ketapang,” kata Tanam, belum lama ini.
Dia menjelaskan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemda Ketapang melalui dinas teknis terkait melakukan upaya dengan menggiatkan 3T yakni, testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (pengobatan) secara massif dengan prioritas daerah (kecamatan) resiko tinggi penularan Covid-19.
Testing (pemeriksaan) mampu melakukan pengambilan specimen melalui swab. Saat ini di RSUD dr Agoesdjam Ketapang telah mampu melakukan pemeriksaan PCR melalui test cepat molekuler (TCM) dengan kapasitas 8 specimen sekali running (per 2 jam). “Untuk peningkatan pengujian PCR test di Ketapang, dinas terkait juga melakukan pengiriman specimen hasil screening ke laboratorium rumah sakit Untan melalui Dinas Kesehatan Kalimantan Barat,” jelasnya.
Sementara tracing (pelacakan) dilakukan untuk menelusuri kasus sucpect, kasus probable dan kasus konfirmasi. Semua kasus suspect, kasus probable, dan kasus konfirmasi telah dilakukan tracing oleh dinas terkait. Sedangkan yang terakhir adalah treatment (pengobatan). Dalam rangka penanganan terhadap penderita Covid-19, Pemda Ketapang telah menambah kapasitas ruang isolasi, baik yang berada pada RSUD dr Agoesdjam maupun yang berada pada fasilitas khusus (eks kantor BSM).
Sedangkan terkait pendataan penduduk miskin dan penerima bantuan sosial, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19, perlu diupdate lagi. Tanam mengungkapkan, perlu kerjasama serta sinergitas antara pemerintah dengan pengurus RT dan RW, serta komunitas masyarakat terkait, sehingga didapat data yang valid dan sesuai kriteria di lapangan.
Menurutnya, sejauh ini Pemda melalui dinas terkait telah melakukan validasi dan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, melakukan sosialisasi kepada desa dan kelurahan untuk mengupdate data, namun masih ada desa-desa yang belum melakukan hal tersebut. “Kedepan Pemda melalui dinas terkait akan berusaha untuk jemput bola, kembali melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada operator desa untuk meningkatkan akurasi data penduduk, terutama bagi penduduk miskin dan penerima bantuan,” pungkasnya. (*)