Plt Bupati Luncurkan Aplikasi E-SIAK

LAUNCHING : Plt Bupati Ketapang, Suprapto S, melanuching aplikasi Elektronik Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (E-SIAK) milik Disdukcapil, kemarin (15/10).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ketapang, Suprapto S, resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (E-SIAK) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketapang. Peluncuran aplikasi layanan administrasi kependudukan berbasis daring tersebut dilaksanakan di Hotel Nevada Ketapang, pasa Kamis (15/10) pagi.

Plt Bupati Ketapang, Suprapto S, mengatakan aplikasi yang baru saja diluncurkan itu dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Adminstrasi kependudukan ini sangat dibutuhkan, mulai dari lahir sampai meninggal itu urusannya semua di Capil. Harapan kita dengan sosialisasi ini masyarakat semakin paham sehingga dapat memanfaatkan pelayanan yang ada di Capil saat ini,” kata Suprapto.

Dia berharap semua pihak dapat mendukung program pemerintah yang bertujuan pada tertib administrasi kependudukan tersebut. Masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan kelangkapan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketapang, Mansen, mengatakan aplikasi ini digunakan secara nasional, salah satunya di Kabupaten Ketapang. Sistem administrasi kependudukan melalui daring ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mengantri ke kantor Capil.

Aplikasi online ini kini sudah bisa digunakan. Namun, memang diperlukan edukasi lanjutan kepada masyarakat agar penggunaan aplikasi dapat lebih jelas. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman esiak.ketapangkab.go.id. “Seharusnya sudah mulai pada 1 Juli 2020 seluruh Indonesia. Namun kita baru dapat launching secara resmi pada hari ini,” katanya.

Selain peluncuran aplikasi E-SIAK, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelanggaraan adminstrasi kependudukan. Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, bahwa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) akan dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram.

“Kita sekarang untuk kertas Kartu Keluarga, akta lahir dan akta kematian tak lagi pakai kertas yang lama, sekarang sudah pakai HVS 80 gram. Jadi masyakarat bisa cetak sendiri tanpa harus datang ke kantor. Asal emailnya masuk ke Dukcapil,” ujar Mansen.

Mansen menambahkan, selain menghemat anggaran pemerintah, kebijakan ini juga untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus admistrasi Kependudukan tanpa harus mengantri ke Capil. “Kita berharap aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan,” harapnya. (*)

Berita Terkait