
KETAPANG, NENITNEWS.id – Pemerintah Daerah Ketapang akan segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penindakan terkait pandemi Covid-19. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi sosial, hingga denda Rp100 ribu.
Penjabat Sekda Ketapang, Heronimus Tanam, menjelaskan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tersebut hingga saat ini masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan di tempat-tempat keramaian, bahkan kantor-kantor instansi pemerintah. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan menaati Perbup tersebut.
Jika tahapan sosialisasi dinilai sudah cukup, maka penerapan sanksi tegas akan segara diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. “Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 itu juga disertai beberapa sanksi. Pertama, sanksi administratif. Kedua, sanksi sosial hingga denda Rp100 ribu,” kata Tanam, kemarin (2/10).
Dia menjelaskan, saat ini Pemda Ketapang juga telah rutin menggelar razia gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. Razia gabungan yang menyasar pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilaksanakan di berbagai titik lokasi. “Hampir seratus lebih pelanggar setiap kali razia. Yang melanggar dicatat indentitasnya. Ketika nanti dirazia selanjutnya, bila yang bersangkutan kembali terjaring, itu baru akan kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, implementasi Peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 ini tak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan. “Ini bukan hanya untuk masyarakat umum, kita juga telah membuat surat edaran ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu juga akan kita lakukan razia di tempat,” paparnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menekan laju penularan Covid-19 di Ketapang. “Butuh kerja sama semua pihak, termasuk semua masyarakat Ketapang, untuk menaati dan menjalankan protokol kesehatan agar pandemi ini segera berlalu dan kita semua bisa melakukan aktivitas dan memulihkan perekonomian masyarakat,” pesannya. (*)