
KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah Ketapang atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap pengantar nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang 2020. Pidato tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Ketapang, pada Senin (14/9).
Terhadap saran dan harapan DPRD agar Pemda dapat mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, Martin, mengatakan Pemda telah memproyeksikan target dan potensi, berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
Menurutnya, akibat pandemi Covid-19, ada potensi dari beberapa jenis pajak daerah yang kemungkinan akan terkoreksi dengan target yang telah ditetapkan. Namun demikian, Pemda juga telah memproyeksikan ada beberapa jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang akan mengalami peningkatan atau melampui target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2020. “Tentu pelampauaan target tersebut, dapat dimanfaatkan untuk menutup sebagian sumber pembiayaan yang terkoreksi dari target semula,” kata Martin.
Martin memberikan tanggapan terkait kurang maksimalnya tanggapan Pemda terhadap aspirasi yang disampaikan masyarkat melalui Musrenbang di tingkat desa, kecamatan dan hasil reses anggota DPRD, agar OPD benar-benar jeli dalam membuat program, tepat waktu dan tepat sasaran, agar kegiatan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, dalam perencanaan, Pemda Ketapang telah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Di mana perencanaan pembangunan telah berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas bawah dan bawah atas.
Dalam penyusunan awal telah dikompilasi usulan pembangunan, baik berupa saran pendapat berupa pokok-pokok fikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan asipirasi dari masyarakat, usulan masyarakat melalui Musrenbang tingkat desa dan Musrenbang tingkat kecamatan, serta usulan organisasi perangkat daerah yang diselaraskan dengan pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Secara teknis usulan-usulan tersebut diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah, dilanjutkan dengan verifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Namun, mengingat kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, Pemda membuat skala prioritas. Kami mohon maaf apabila apa yang menjadi harapan kita bersama, belum dapat diakomodir sepenuhnya,” ujar Martin.
Terhadap harapan legislatif agar dilakukan penataan program prioritas yang benar-benar mendesak, sehingga setiap belanja yang dikeluarkan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, menurutnya, setiap tahapan yang telah dan akan dilakukan selaku Pemda, dimulai dari perencanaan daerah, penyampaian Raperda tentang APBD, penyampaian pandangan umum, pembahasan-pembahasan yang akan dilakukan, sampai pada tahapan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD.
“Ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan, bahwa program yang menjadi prioritas daerah dan benar-benar bermanfaat yang akan kita akomodir dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” papar Martin. (*)