KETAPANG, MENITNEWS.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang terus melakukan pengembangan terhadap kasus penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Indotani, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) yang telah ditertibkan pada 1 Juli 2020 lalu. Saat ini dua tersangka berhasil diamankan yang merupakan pemilik dan pengawas kegiatan salah satu unit excavator yang berhasil diamankan sebagai barang bukti pada saat penertiban.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas Dyran Maestro mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Selasa (21/7/2020) di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
“Dua tersangka yang kita amankan yakni saudara PU dan LJ, keduanya saat penertiban pada 1 Juli melarikan diri ke dalam hutan,” katanya, Senin (3/8/2020).
Primas menjelaskan, tersangka PU merupakan pemilik satu unit excavator yang sebelumnya diamankan pihaknya sedangkan tersangka LJ berperan sebagai pengawas kegiatan alat berat tersebut.
“Kami komitmen untuk memberantas persoalan PETI ini, bahkan sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terkait siapa saja terlibat dalam kasus ini termasuk memeriksa tersangka yang sudah ada, kami mohon doa agar semuanya bisa terang benderang dan sesuai dengan yang diharapkan,” tukasnya. (tb)