KETAPANG, MENITNEWS.id – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Achmad Sholeh menyayangkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang lantaran hanya berani menyegel terminal khusus (tersus) Ilegal yang terletak di bawah jembatan pawan 2 dan tidak berani melakukan pembongkaran.
Iapun mendesak dan memberi waktu kepada Satpol PP Ketapang untuk melakukan pembongkaran tersus tersebut dalam kurun waktu satu pekan ke depan.
“Karena beberapa hari lalu kami telah menggelar rapat kerja bersama Dishub, dari hasil raker disepakati tersus itu dibongkar dan Dishub kami minta berkoordinasi dengan Satpol PP soal ini, bahkan kita sepakat mencari alat berat untuk membongkar tersus itu,” tegasnya, Jumat (31/7/2020).
Namun nyatanya, Satpol PP beserta Dishub turun tanpa berkoordinasi dengan pihaknya dan hanya melakukan penyegelan formalitas menggunakan beberapa batang kayu. Padahal menurutnya penyegelan tidak lagi perlu dilakukan sebab sebelumnya sudah dipasang rambu larangan beraktivitas dan penambatan kapal yang harusnya sebagai warning keras agar pemilik tersus tidak berani beraktivitas atau menambat kapal dilokasi tersebut.
“Ini lucu, jelas bahwa tersus tidak ada izin, jelas juga ada surat pernah dikeluarkan Pj Bupati Ketapang Kartius untuk dilakukan pembongkaran dan jelas beberapa kali pemilik tersus terkesan bandel dengan masih membangun dermaga secara permanen serta masih kerap menambat kapal dilokasi larangan tersebut,” ketusnya.
Untuk itu, ia mendesak Satpol PP untuk menuntutaskan tugasnya selaku penegak peraturan daerah agar segera melakukan pembongkaran terhadap tersus ilegal tersebut.
“Kami kasi waktu minggu pertama bulan agustus ini untuk Satpol PP membongkar tersus itu atau pemilik tersus yang langsung membongkarnya, jika tidak maka kami Komisi IV akan turun langsung bersama pihak terkait lain yang akan melakukan pembongkaran tersus tersebut,” tegasnya.
Iapun meminta pemilik tersus untuk proaktif dan tidak terkesan merasa hebat dengan melanggar aturan yang ada, bahkan diakuinya dirinya memastikan tersus tersebut pasti akan dibongkar baik dilakukan secara sendiri, dibongkar Satpol PP atau pihaknya yang akan lakukan.
“Ini komitmen kami, jika mereka ingin main-main silahkan, setelah deadline kami berikan tidak dilakukan, maka silahkan terima akibatnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Ketapang, Muslimin mengaku kalau pihaknya telah melakukan rapat di Dinas Perhubungan yang dihadiri Dinas PTSP serta pemilik tersus ilegal tersebut.
“Kami sampaikan agar dilakukan pembongkaran segera, dan pemiliknya mengaku siap untuk melakukan pembongkaran dengan batas waktu sampai tanggal 7 Agustus mendatang, ini akan kita pantau terus di lapangan,” tukasnya. (tb)