PONTIANAK, MENITNEWS.id – Pendaftaran untuk calon Ketua DPD Golkar Kota Pontianak periode 2020-2025 akan dibuka mulai Sabtu (1/8/2020) besok.
“Besok mulai pendaftaran untuk calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Pontianak 2020-2025,” kata Sekretaris Panitia Musda X DPD Partai Golkar Kota Pontianak, Bujang Bachtiar, Jumat (31/7/2020).
Musda ke-10 partai berlambang pohon beringin ini dipastikan digelar secara demokratis, penuh persaudaraan dan persahabatan.
“Silakan kader kader Partai Golkar untuk datang mendaftar sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Pontianak periode 2020-2025,” seru Bujang.
Bujang menerangkan, untuk menghasilkan Ketua DPD Partai Golkar Kota Pontianak periode 2020-2025 dilakukan berbagai tahapan.
Tahapan itu mulai dari penjaringan yang dilakukan oleh panitia pengarah yang telah ditetapkan DPD Partai Golkar Kota Pontianak .
Penjaringan itu meliputi kegiatan seperti pengumuman, pendaftaran, dan verifikasi. Untuk penetapan bakal calon mulai dari tahapan pencalonan.
“Pencalonan dilakukan oleh panitia pengarah yang ditetapkan DPD Partai Golkar Kota Pontianak,” ungkap Bujang.
Pencalonan itu sendiri, lanjut dia, meliputi pengumuman penetapan bakal calon ketua, penyerahan minimal dukungan 30 persen dari pemegang hak suara dalam hal ini ditunjukkan surat dukungan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Kemudian dilakukan verifikasi dukungan secara administratif dan faktual surat dukungan secara tertulis dari pemegang hak suara.
“Setelah itu, baru dilakukan pengumuman hasil verifikasi bakal calon ketua,” terang Bujang.
Para bakal calon diberikan waktu pengambilan dan pengembalian formulir bakal calon ketua yaitu pada tanggal 1 Agustus 2020 pada pukul 09-00 -16.00 WIB, di Sekretariat Panitia Musda X Partai Golkar Kota Pontianak, Jalan Letjend Soetoyo.
Selanjutnya hasil verifikasi berkas pencalonan bakal calon akan disampaikan kepada limpinan musda.
Adapun syarat pencalonan bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Pontianak Periode 2020-2025 adalah pernah menjadi Pengurus Partai Golkar kabupaten dan kota atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan atau yang didirikan selama satu periode penuh.
Kemudian, berpendidikan minimal sarjana atau yang sederajat, aktif secara terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
Selain itu, dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar. Serta memiliki prestasi, dedikasi, disiplin dan loyalitas dan tak tercela (PD2LT).
Memiliki kapabilitas dan ekseptabilitas, tidak pernah terlibat G.30.S/PKI hingga bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
Berdomisili di wilayah kabupaten dan kota yang bersangkutan .
Selain itu pula, diharuskan tidak mempunyai hubungan suami istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.
“Selanjutnya baru masuk tahapan pencalonan dan pemilihan,” pungkas Bujang. (an)