
KETAPANG, MENITNEWS.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 yang merugikan negara mencapai Rp 1,5 Miliar, Senin (15/6/2020).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan dalam sidang kedua tersebut terhadap terdakwa Hendri Sibuea dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi.
“Ada 20 saksi yang terdiri dari 9 orang Dinas diantaranya panitia pengadaan, PPTK, Kepala Dinas, Astek serta PPHP, kemudian dari Polres yang menangani laporan kasus ini serta 11 orang dari pelaksana atau kontraktor yang memberikan keterangan,” katanya Selasa (16/6/2020).
Agus melanjutkan, sidang yang terbuka untuk umum tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Sidang dihadiri para saksi, jaksa penuntut umum, hakim dan kuasa hukum terdakwa sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari dalam rutan menggunakan videoconference.
“Dalam persidangan masing-masing kontraktor mengaku sudah diarahkan oleh terdakwa untuk menggunakan atau memakai alat yang disediakan oleh terdakwa,” jelasnya.
Agus menambahkan, dari fakta persidangan tersebut pula diketahui bahwa kontraktor pelaksana diminta untuk melakukan pembayaran uang dimuka secara cash kepada terdakwa sebesar Rp 45 juta untuk satu alat kegiatan sedangkan real harga satu alat senilai Rp 37 juta.
“Sidang lanjutan nanti akan kembali beragendakan pemanggilan saksi-saksi lain lantaran masih ada saksi yang akan diperiksa termasuk saksi ahli yang belum diperiksa,” jelasnya.
Agus menerangkan, untuk sidang perdana yang digelar Jumat lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa tidak mengajukan esepsi atas surat dakwaan tersebut,” tukasnya. (tb)