Mengaku Polisi, Residivis Ini Bawa Lari Dagangan Warga

Pelaku Penipuan saat Diamankan di Mapolsek Matan Hilir Selatan. Foto Istimewa.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Jajaran anggota Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) mengamankan Budi R alias Budi Tato (39) warga Kecamatan Muara Pawan yang telah melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur. Pelaku sempat mengaku sebagai anggota polisi dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, Iptu Muhklis mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan dari warga yang mengaku menjadi korban penipuan pelaku.

“Pelaku terlebih dahulu diamankan warga pada Jumat 29 Mei sebelum kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (30/5/2020).

Mukhlis melanjutkan, kejadian penipuan bermula pada saat korban yang hendak menuju Kecamatan Marau dengan membawa bawang putih dan sayur menggunakan mobil pickup dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai mobil avanza hitam.

“Sesampainya di Desa Pagar Mentimun pelaku menghentikan mobil korban dan mengatakan bahwa mobil korban telah melakukan tabrak lari sekitar 2 hari lalu di daerah Sungai Tengar, namun korban yang merasa mobilnya tidak ada keluar sejak lebaran membuat pelaku mengancam korban dan mengaku sebagai aparat kepolisian,” terangnya.

Setelah itu, Mukhlis menjelaskan, bahwa pelaku kemudian menawarkan untuk berdamai namun korban yang merasa curiga meminta pelaku memperlihatkan surat tugas dan kartu tanda anggota.

“Pelaku tidak bisa memperlihatkan surat tugas dan KTA karena memang pelaku bukan polisi, setelah itu korban memberi pelaku uang sebesar Rp 50.000 namun pelaku menolak dan kemudian pelaku mengaku akan membeli sekarung bawang putih dan sekeranjang sayur seharga Rp 400 ribu dan akan dibayar saat sampai di Pos Polisi Sungai Tengar,” terangnya.

Namun, saat ditengah perjalanan pelaku malah memutar balik kendaraan untuk melarikan diri, melihat hal tersebut korban yang merasa ditipu lantaran bawang dan sayur dibawa lari pelaku menghubungi warga untuk menghentikan mobil pelaku di wilayah Sungai Bakau.

“Akibat perbuatannya pelaku yang juga merupakan seorang Residivis ini dipersangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara,” tukasnya. (tb)

Berita Terkait