Bunuh dan Buang Bayi ke Selokan, Wanita di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Ilustrasi Mayat Bayi.

KAPUAS HULU, MENITNEWS.id – Aparat kepolisian menangkap seorang wanita muda berinisial M (18), lantaran diduga membunuh dan membuang bayinya yang baru lahir ke selokan di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan, penangkapan terhadap wanita tersebut bermula dari adanya laporan warga mengenai penemuan mayat bayi di selokan, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat ditemukan, mayat bayi tersebut memiliki luka sobek di bagian mulut dan pipi sebelah kanan, serta sudah tidak ada tali pusar.

“Mayat bayi tersebut diperkirakan berumur 6-7 bulan dalam kandungan. Setelah dilakukan visum kami menyerahkan kembali kepada kepala desa untuk dimakamkan,” kata Dayan, Minggu (31/5/2020).

Dalam proses penyelidikan, diketahui ibu dari bayi tersebut adalah seorang wanita asal Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.

Sang ibu diduga menganiaya dan membuang bayinya saat melahirkan di rumah teman prianya di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kehamilan M ini disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya,” terang Dayan.

Dayan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, M juga mengakui perbuatannya yang secara sengaja membuang dan menganiaya bayinya di belakang rumah teman prianya tersebut.

“Pasca melahirkan, M menganiaya bayinya. Setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa, M membuangnya di parit,” jelas Dayan.

Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.

“Saat ini M masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya lebih dalam,” pungkas Dayan. (an)

Berita Terkait