Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Foto Ilustrasi/Net.

JAKARTA, MENITNEWS.id – Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Sebelumnya, pada akhir Desember 2019 lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Namun, per 1 April 2020 dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.

Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.

Untuk tahun ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai tahun 2021 subsidinya hanya Rp 7.000.

Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.

Untuk Januari – Maret 2020 Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 biaya untuk kelas 1 Rp 160.000, kelas 2 Rp 110.000, kelas 3 Rp 42.000.

Sedangkan April – Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018 yang mana untuk kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 Rp 25.000.

Serta untuk Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, untuk kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000 dan kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).

Dan untuk Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020, kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000 dan kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)

Kepala Humas BPNS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengenai kelas 3, peserta masih tetap membayar Rp 25.500.

“Itu karena Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif,” katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/5/2020). (an)

Berita Terkait